Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Content Creator FB : Mbak Dee Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mau Daftar Nikah di KUA? Ini 5 Persyaratannya yang Wajib Calon Pengantin Tahu

7 Maret 2024   14:01 Diperbarui: 21 Maret 2024   19:03 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram @kua_kita

Bila calon pengantin perempuan beralamat lain daerah atau lain kecamatan siapkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

4. Siapkan data wali nikah melalui Surat Keterangan Wali Nikah yang didapat dari Kantor Lurah atau desa dengan membawa Surat Pengantar dari RT RW Setempat.

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses daftar nikah berjalan lancar.

Mendaftarkan pernikahan di KUA adalah langkah awal yang membawa Anda ke pintu gerbang kehidupan berumah tangga yang sah. Dengan memenuhi kelima syarat di atas, Anda tidak hanya memastikan proses administrasi berjalan lancar, tetapi juga membentuk dasar yang kuat untuk pernikahan yang bahagia dan langgeng di mata hukum dan negara.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika ada perubahan dalam prosedur pendaftaran nikah. Selamat memulai perjalanan menuju kehidupan berdua yang penuh cinta dan keberkahan!


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun