Mohon tunggu...
Diah Permata
Diah Permata Mohon Tunggu... Administrasi - Pengagum karya Buya Hamka

mecintai sesama itu harus, tapi mencintai diri sendiri itu juga penting

Selanjutnya

Tutup

Money

Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli 2020, Duka di Balik Sukacita HUT Bhayangkara

1 Juli 2020   14:51 Diperbarui: 1 Juli 2020   15:29 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang yang terhimpit beban ekonomi, Sumber: IDN Time

Hari ini, 1 Juli 2020, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merayakan HUT Bhayangkara yang ke 74. Penetapan 1 Juli sebagai hari Bhayangkara tidak bisa dilepaskan dari keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 yang mengatur kepolisian bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Sebelumnya, kepolisian dinaungi Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara dan hanya bertanggung jawab atas masalah administrasi, sedangkan untuk masalah operasional berada di bawah wewenang jaksa agung.

Terlepas dari sejarah hari lahirnya Bhayangkara dan sukacita yang dirasakan oleh seluruh personel kepolisian di seluruh Indonesia, tepat 1 Juli 2020 ini juga menjadi duka cita bagi rakyat Indonesia. Bagaimana tidak, di tengah situasi pandemi dan kesulitan ekonomi, iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Kenaikan ini seolah tak mempertimbangkan suasana kebathinan rakyat yang tengah tercekik dan terhimpit tekanan ekonomi.

Pemerintah seolah menutup mata dengan realitas yang ada. Pemerintah tak menghitung bagaimana perasaan bathin mereka-mereka yang hari ini kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemi, dan sekarang harus diteror kembali dengan iuran BPJS Kesehatan yang naik 100 persen.

Per 1 Juni 2020, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Npmor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II naik menjadi Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500 sehingga menjadi Rp 25.000.

Solusi pemerintah bagi mereka yang keberatan membayar iuran hanya sebatas turun kelas atau pindah ke PBI. Semudah itu. Padahal fakta di lapangan, untuk mengurus hal yang demikian tak semudah lidah lincah penguasa dalam betutur kata. Apalagi di tengah situasi pandemi yang membuat gerak langkah menjadi terbatas.

Solusi pemerintah yang hanya sebatas menaikkan iuran terkesan seperti kerja malas. Terkesan jika terkendala, solusinya bebankan pada rakyat. Seolah nasib rakyat sejak zaman penjajahan hingga merdeka seperti saat ini tak pernah lepas dari sapi perah kekuasaan.

Padahal opsi-opsi untuk menutup defisit BPJS telah diungkapkan sejumlah pihak. Mulai dari perbaikan manajemen seperti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga menaikkan cukai rokok yang kemudian pendapatannya didedikasikan untuk keperluan BPJS Kesehatan. Tapi semua opsi tersebut mentah dan opsi menaikkan iuran menjadi jurus sakti untuk menyelamatkan defisit BPJS.

Jika kita merujuk pada spirit pembentukan BPJS Kesehatan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hakekatnya BPJS Kesehatan dibentuk untuk membantu rakyat miskin untuk mendapatkan fasilitas yang mumpuni.

Dengan spirit ini terlihat jelas, bukan berarti pembayar iuran kelas I lebih kaya dari kelas II dan III. Bisa jadi, pembayar kelas I sama dengan kelas II dan III, tapi karena ingin mendapatkan fasilitas yang lebih ia mendaftarkan diri di kelas yang lebih tinggi. Jadi logika pemerintah hari ini yang mengklasifikasikan kelas I sebagai orang kaya, kelas II kelompok menengah, kelas III kelompok menengah ke bawah adalah salah dan jauh dari spirit awal pendirian BPJS Kesehatan.

Jadi sangatlah wajar apabila hari ini Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena selain membebani rakyat di tengah situasi ekonomi yang tak menentu akibat pandemi, dasar peletakkan dasar masalah yang diutarakan pemerintah juga tidak sesuai dengan semangat pendirian BPJS Kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun