Tingkat kesadaran moral dan rasionalitas pajak menentukan kualitas kepatuhan pajak mulai dari memverifikasi NPWP, klausul kewajiban pajak dan seleksi mitra PKP. Organisasi dengan kesadaran yang tinggi akan memandang pajak bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kontribusi dan tanggung jawab moral terhadap bangsa.
Manajemen pajak yang berlandaskan kesadaran tinggi adalah wujud evolusi epistemik dari Force menuju Power dari kepatuhan karena takut terhadap sanksi menuju kepatuhan karena kedasaran moral dan  cinta kebenaran serta tanggung jawab sosial. Dalam konteks akademik, pernyataan ini menunjukkan bahwa disiplin ilmu perpajakan bisa bertransformasi dari praktik administratif menjadi ilmu kesadaran sosial.
Dalam Teori Epistemik  Cooper–Hawkins, dimana manajemen pajak yang efektif bukan sekadar urusan kepatuhan teknis administratif, melainkan refleksi tingkat kesadaran organisasi dari ketidaktahuan menuju pencerahan fiskal. Pajak tidak lagi sekedar angka menjadi instrumen tekanan, melainkan sarana spiritual untuk mencapai keseimbangan antara hukum, etika, dan kebenaran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI