Mohon tunggu...
Dhoni Tegar Kurniawan
Dhoni Tegar Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Taruna Utama Poltekip Angkatan 55

Saya mempunyai memiliki kegemaran beladiri pencak silat dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Jurnal Penelitian Normatif

11 September 2023   14:29 Diperbarui: 11 September 2023   14:37 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi di Indonesia merupakan permasalahan bangsa sudah dari dahulu, sejak zaman penjajahan bahkan sudah ada praktek-praktek korupsi. Korupsi pada bangsa ini sudah masuk ke semua sektor bangsa baik tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Dalam Transparancy International mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (CorruptionPerception Index/ CPI) ditahun 2010 adalah sebesar 2,8 dan menduduki ranking 110 dari 178 negara, Tahun 2011 mencapai 3,0 dan menduduki ranking 100 dari 183 negara. Sedangkan di tahun 2012, CPI Indonesia mencapai 3,2 namun turun peringkat menjadi 118 dari 182 negara. Korupsi terjadi di berbagai sektor pemerintahan bangsa seperti : sektor pajak, sektor pemerintahan, sektor pendidikan, dan sktor lainya. Dengan begitu luar biasanya tindakan korupsi di Indonesia menjadikan korupsi menjadi salah satu extra ordinary crime yang harus ada penanganan secara khusus.

B. Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam UU 

UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi merupakan dasar hukum untuk meneggakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai salah satu upaya penanggulangan tindak pidana korupsi Undang-Undang tersebut merupakan hal yang penting karena menjadi dasar pemberantasan korupsi dan membuat efek jera bagi para koruptor dengan adanya dasar hukum tersebut menjadi salah satu langkah preventif untuk penanganan masalahan tidak pidana korupsi.

C. Pidana Mati Bagi Koruptor dalam IUS Contituendum

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang dapat dipidana matinya seorang koruptor, secara factual tidak pernah diterapkan karena syarat keadaan tertentu tidak terpenuhi oleh koruptor.

Dari aspek Ham, Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 3/PUU-V/2007 menjelaskan bahwa pelaksanaan penjatuhan hukuman mati nmerupakan masalah yang serius karena merupakan pembatasan hak asasi manusia. Sebagai bangsa yang sangat menjunjung tinggi Ham penjatuhan mati banyak mendapat pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat.

Berdasarkan Resolusi 2857 tahun 1971 dan Resolusi 32/61 tahun 1977, PBB telah mengambil langkah untuk mengumumkan penghapusan pidana mati sebagai tujuan universal yang ingin dicapai. Dengan kata lain untuk menjunjung tinggi Ham bangsa di dunia mendukung untuk menjauhi hukuman mati. Menindaklanjuti hal tersebut dan mengingat korupsi merupakan hal yang sangat merugikan dan merusak perkembangan bangsa, hukuman mati tetap dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Hukuman mati bagi koruptor tetap dilaksanakan oleh bentuk korupsi yang paling jahat dan berdampak luas.

Kelebihan dan Kekurangan

Dalam jurnal tersebut dari segi tata bahasa sudah baik dan menggunakan bahasa penelitian yang baik. Dalam jurnal tersebut juga menyampaikan pembahasan yang menarik dan urut dalam penyampaian isi sehingga mudah di pahami oleh pembaca. Namun, dalam jurnal tersebut ada sedikit kekurangan yaitu ada beberapa yang salah dalam penulisan atau typo.

Kesimpulan

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi menyebutkan bahwa pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman mati dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Sedangkan, dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa Indonesia merupakan nerga hukum. Negera hukum mempunyai konsekuensi adanya perlindungan Ham. Seperti yang kita ketahui bahwa penjatuhan hukuman mati termasuk salah satu pelanggaran Ham, dengan demikian persoalan Sanksi Pidana Mati para Koruptor yang menuai banyak permasalahan selama ini karena terhalangi oleh Ham.

Jurnal 2 :  Peran Sosiologi Hukum Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Perlindungan Defensif Dan Positif

Penulis : Mohd. Yusuf DM, Muhammad Farhan Wiliaziz, Musa Sahat, Ridho Imanda, Yogi Algiananda

Penerbit : Jurnal Pendidikan dan Konseling, Univervitas Pahlawan ( 2022)

Upload : Volume 4 Nomor 6 Tahun 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun