Mohon tunggu...
Dhoni Tegar Kurniawan
Dhoni Tegar Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Taruna Utama Poltekip Angkatan 55

Saya mempunyai memiliki kegemaran beladiri pencak silat dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Jurnal Penelitian Normatif

11 September 2023   14:29 Diperbarui: 11 September 2023   14:37 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reiew : Dhoni Tegar Kurniawan

STB : 4464

Absen : 12

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge,S.H.,M.H.

Jurnal 1 : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Penulis  : Grenaldo Ginting

Penerbit : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Al-Manhj (2023)


Upload : Volume 5 Number 1 (2023) Page : 519-526

Link Artikel Jurnal : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442/1304

Pendahuluan

Dalam rangka pembangunan jangka panjang yang diharapkan mampu bersaing dengan bangsa lain. Mempunyai daya saing yang tinggi dapat menjadikan Bangsa Indonesia mampu mengadapi semua tantangan yang ada dan siap mengambil semua kesempatan yang ada. Salah satu cara menjadikan Bangsa Indonesia mampu bersaing adalah dengan melakukan refromasi hukum. Reformasi hukum juga berfokus untuk menekan potensi tindak pidana korupsi yang menghambat pembangunan bangsa.

Dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dijelaskan bahwa dalam rangka untuk memberantas korupsi yang lebih efektif, undang-undang ini mwmuat ketentuan ancaman pidana mati merupakan pemberatan pidana. Sedangkan ancaman pidana mati di Indonesia merupakan hal yang menjadi permasalahan yang sangat urgent karena banyak pro dan kontra, ancaman pidana mati dianggap seperti tidak bermakna karena sering diabaikan oleh aparat penegak hukum. Hukum di Indonesia sering di sebut tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hal itu memang menjadi gambaran penegakan hukum di Indonesia.

Metode Penelitian

Dalam Artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif  yang meliputi pengkajian asas-asas hukum, sistematika, taraf sinkronikasasi hukum perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dalam artikel ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam artikel ini penulis menggunakan metode interpretasi dan menggunakan analisis data yuridis normatif

Hasil Peneliatian

A. Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia merupakan permasalahan bangsa sudah dari dahulu, sejak zaman penjajahan bahkan sudah ada praktek-praktek korupsi. Korupsi pada bangsa ini sudah masuk ke semua sektor bangsa baik tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Dalam Transparancy International mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (CorruptionPerception Index/ CPI) ditahun 2010 adalah sebesar 2,8 dan menduduki ranking 110 dari 178 negara, Tahun 2011 mencapai 3,0 dan menduduki ranking 100 dari 183 negara. Sedangkan di tahun 2012, CPI Indonesia mencapai 3,2 namun turun peringkat menjadi 118 dari 182 negara. Korupsi terjadi di berbagai sektor pemerintahan bangsa seperti : sektor pajak, sektor pemerintahan, sektor pendidikan, dan sktor lainya. Dengan begitu luar biasanya tindakan korupsi di Indonesia menjadikan korupsi menjadi salah satu extra ordinary crime yang harus ada penanganan secara khusus.

B. Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam UU 

UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi merupakan dasar hukum untuk meneggakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai salah satu upaya penanggulangan tindak pidana korupsi Undang-Undang tersebut merupakan hal yang penting karena menjadi dasar pemberantasan korupsi dan membuat efek jera bagi para koruptor dengan adanya dasar hukum tersebut menjadi salah satu langkah preventif untuk penanganan masalahan tidak pidana korupsi.

C. Pidana Mati Bagi Koruptor dalam IUS Contituendum

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang dapat dipidana matinya seorang koruptor, secara factual tidak pernah diterapkan karena syarat keadaan tertentu tidak terpenuhi oleh koruptor.

Dari aspek Ham, Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 3/PUU-V/2007 menjelaskan bahwa pelaksanaan penjatuhan hukuman mati nmerupakan masalah yang serius karena merupakan pembatasan hak asasi manusia. Sebagai bangsa yang sangat menjunjung tinggi Ham penjatuhan mati banyak mendapat pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat.

Berdasarkan Resolusi 2857 tahun 1971 dan Resolusi 32/61 tahun 1977, PBB telah mengambil langkah untuk mengumumkan penghapusan pidana mati sebagai tujuan universal yang ingin dicapai. Dengan kata lain untuk menjunjung tinggi Ham bangsa di dunia mendukung untuk menjauhi hukuman mati. Menindaklanjuti hal tersebut dan mengingat korupsi merupakan hal yang sangat merugikan dan merusak perkembangan bangsa, hukuman mati tetap dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Hukuman mati bagi koruptor tetap dilaksanakan oleh bentuk korupsi yang paling jahat dan berdampak luas.

Kelebihan dan Kekurangan

Dalam jurnal tersebut dari segi tata bahasa sudah baik dan menggunakan bahasa penelitian yang baik. Dalam jurnal tersebut juga menyampaikan pembahasan yang menarik dan urut dalam penyampaian isi sehingga mudah di pahami oleh pembaca. Namun, dalam jurnal tersebut ada sedikit kekurangan yaitu ada beberapa yang salah dalam penulisan atau typo.

Kesimpulan

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi menyebutkan bahwa pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman mati dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Sedangkan, dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa Indonesia merupakan nerga hukum. Negera hukum mempunyai konsekuensi adanya perlindungan Ham. Seperti yang kita ketahui bahwa penjatuhan hukuman mati termasuk salah satu pelanggaran Ham, dengan demikian persoalan Sanksi Pidana Mati para Koruptor yang menuai banyak permasalahan selama ini karena terhalangi oleh Ham.

Jurnal 2 :  Peran Sosiologi Hukum Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Perlindungan Defensif Dan Positif

Penulis : Mohd. Yusuf DM, Muhammad Farhan Wiliaziz, Musa Sahat, Ridho Imanda, Yogi Algiananda

Penerbit : Jurnal Pendidikan dan Konseling, Univervitas Pahlawan ( 2022)

Upload : Volume 4 Nomor 6 Tahun 2022

Link Artikel Jurnal : https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/9253/6998

Pendahuluan

Struktur dasar masyarakat merupakan subjek utama dan tidak boleh ditwar serta harus diwujudkan dalam masyarakat. masyarakat merupakan subjek dalam hukum dalam berkehidupan bermasyarakat. Jurnal ini menarik rumusan masalah yaitu bagaimana mengetahui hukum dan masyarakat dan bagaimana peran sosiologi hukum dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dalam presfektif  perlindungan defensif dan positif.

Metode Penelitian

Dalam jurnal ini  menggunakan adalah dengan menggunakan studi litelatur dengan menggunakan pendekatan penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang terfokus dalam pada peranan sosiologi hukum dalam penegakan hukumkekayaan intelektual dalam perspektif perlindungan defensif dan positif.

Hasil Pembahasan

A. Hukum dan Masyarakat

Dalam jurna ini dijelaskan bhawa hukum merupakan sarana pengatur masyraakat agar terjadinya stabilitas keamanan dalam jaringan interaksi sosial. Manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentinganya, sehingga terciptanya  perlindungan kepentingan yang berbentuk dalam kaidah sosial yang merupakan kaidah hukum.  Kaidah hukum kemudian mengatur dan dijadikan sebagai pedoman dalam interaksi manusia agar terciptanya stabilitas yang diharapkan.  

Sosiologi hukum senantiasa menguji keshahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan umum, sehingga mampu memprediksi sesuatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat  tertentu.Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum.

B. Peran Sosiologi Hukum Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Prespektif Perlindungan Defensi dan Positif

Dalam jurnal ini sosiologi hukum dijelaskan bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum yang dipelajari. Sosiologi hukum senantiasa mengkaji kasahihan empiris (empirical validity).  Jika kita kaitkan dengan Penegekkan Hukum Kekayaaan Intelektual Komunal terkait dengan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional. Perlindungan secara defensif dilakukan olwh UNESCO, namun dalam konteks kebudayaan, perlindungan yang dimaksud tujuanya adalah hanya untuk mencegah kepunahan kebudayaan. Kemudian dalam kasus berdasarkan penelitian oleh Hardani Mila Bunga pada tahun 2020 disebutkan bahwa perlindungan hukum terhadap kekeyaaan intelektual komunal yang dilakukan di  kanwil kemenkumham jateng belum maksimal karena ada beberapa faktor yang menjadi hambatan.

Dengan permasalahan di atas dapat kita lihat begitu pentingnya sosiologi hukum.  Sesuai dengan karakteristik dari kajian sosiologi hukum yaitu Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Di Indonesia dengan menggunakan Kekayaan Intelektual Komunal terkait dengan adanya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional melalui Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal yang diharapkan mampu mempertahankan atau dengan kata lain telah menjalankan Amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat (2).

Kelebihan dan Kekurangan

Dalam jurnal ini sudah baik, dilhat dari segi kerapihan tulisan sudah baik, menggunakan penggunaan ejaan yang benar dan tidak terdapat typo dalam penulisan.  Namun dalam jurnal ini juga masih terdapat kekurangan seperti urutan pembahasanya masih belum terlalu jelas, pembahasan yang masih belum terfokus dalam inti permasalahan, dan  dalam pembahasan minim menyebutkan sumber hukumnya.

Kesimpulan

Hukum berkembang seiring dengan perkembangan masyrakat itu sendiri, hukum juga di tuntut untuk merespon segala kegiatan masyarakat. Terkait peran sosiologi hukum dalam penegakkan hukum kekayaan intelektual komunal atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional sangat diperlukan karena sosiologi hukum memiliki karakteristik untuk dapat mendeskripsikan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat adat untuk dapat dilindungi hasil karyanya yang sudah ada sejak turun temurun.

Jurnal 3 : TELAAH NORMATIF ASAS PERSAMAAN HUKUM (EQUALITY BEFORE THE LAW) PERKARA KORUPSI DALAM PEMBERIAN REMISI

Penulis : Adi Irawan, M. Wahyu Ramadhan, Asrarrudin, M. Tri Wahyudi, Era Marta Sari

Penerbit : Jurnal Ilmu Hukum, Consesnsus (2023)

Upload : Volume 2 Nomor 1 Agustus 2023 Page 65-74

Link Artikel Jurnal : https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/55/42

Pendahuluan

Hukum menetapkan peraturan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan serta dilarang, hukum juga memberikan sanksi bagi seseorang yang melanggar hukum. Masyarakat secara tidak langsung harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Sistem peradilan pidana adalah sebuah sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan, hal ini bertujuan untuk melakukan pengendalian dan pencegahan tindak pidana serta mewujdkan kesejahteraan dalam masyarakat. Dalam sistem peradilan pidana terdari 4 sub sistem yaitu: kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Dalam sistem peradilan pidana, pemasyarakatan merupakan akhir dari sistem peradilan pidana yang melalui proses yang panjang.

Dalam sistem peradilan pidana, warga binaan mempunyai hak yang salah satunya yaitu remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana oleh warga binaan karena prestasinya. Prestasi yang dimaksud adalah dengan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, mendapatkan prestasi, menjadi pemuka agama, dan lain sebagainya.

Metode Penelitian

Dalam jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif dalam pembahasan menggunakan pendekatan terhadap norma hukum. Dalam jurnal ini membahas tentang asas persaamaan kedudukan hukum di dalam hukum terhadapm pemberian remisi narapidana.

Hasil Pembahasan

Penerapan asas persamaan hukum dalam pemberian resmisi terhadap narapidana kasus korupsi. Asas persamaan hukum merupakan asas yang harus ditegakkan dalam penyelenggaraan suatu proses peradilan pidana. Dasar hukum pemberian remisi kepada narapidana adalah PP RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Namun sering dengan perkembangan zaman dan dengan berbagai macam pertimbangan, remisi bagi narapidana kasus korupsi merujuk pada PP Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal dinilai lebih sesuai dan lebih relevan dengan kondisi bangsa Indonesia sekarang.

Dasar pertimbangan pemberian remisi terhadap narapidana selain harus memenuhi persyaratan pemberian remisi secara umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP No 99 Tahun 2012 telah dijelaskan syarat-syarat pemberian remisi kepada narapidana, telah dijelaskan kriteeria narapidana yang dapat mendapat remisi dan narapidana yang tidak berhak mendapat remisi.

Dalam jurnal tersebut, penulis berpendapat bahwa pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi berdasarkan Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kelebihan dan Kekurangan

Dilihat dari segi penulisan dalam penulisan jurnal ini sudah bagus dan rapi hanya saja ada beberapa kata yang dalam ejaan dan penulisanya kurang tepat. Jika dilihat dari isi jurnal ini sudah jelas dalam menjelaskan tentang pembahasan topik permasalahan dalam jurnal ini, jurnal ini juga menggunakan abstrak dengan 2 bahasa yang menambah nilai plus dalam jurnal ini. Dalam jurnal ini dalam menulis penjelasan dalam pembahasan juga menggunakan alur pembahasan yang jelas sehingga pembaca mudah memahami isi dalam jurnal tersebut.

Kesimpulan

Dari pembahasan yang terdapat dalam jurnal ini dapat diambil kesimpulan bahwa asas penerapan kedudukan di hadapan hukum dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Pemberian remisi narapidana dapat berikan oleh narapidana kasus korupsi dengan syarat memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun