Standar AAOIFI telah diadopsi oleh bank sentral atau otoritas keuangan disejumlah negara yang menjalankan keuangan islam baik adopsi secara penuh (mandatory) atau sebagai dasar pedoman (basis of guidelines). AAOIFI didukung oleh sejumlah bank sentral, otoritas keuangan, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan lembaga hukum lebih dari 45 negara termasuk Indonesia. Lembaga keuangan Islam harus mematuhi ajaran atau pedoman syariah, salah satunya melarang pembayaran dan penerimaan bunga di semua transaksi bisnis.
 Hal ini menuntut atau mengharuskan agar akuntansi dan pelaporan keuangan dilakukan oleh lembaga keuangan syariah juga dipraktekkan sesuai dengan prinsip syari'ah. Berkaitan dengan bagaimana bank syariah dapat menjalankan lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka harus adanya standar atau acuan dalam penyusunan laporan keuangan bank syariah agar terhindar dari segala bentuk pembayaran dan penerimaan bunga di dalam transaksi.Â
Terkait dengan metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini masih belum terlihat jelas namun pastinya penelitian ini membahas mengenai Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions yang fokus pada penjelasan singkat beberapa perbedaan dalam praktik akuntansi lembaga keuangan Islam.