Mohon tunggu...
Dhika fitria
Dhika fitria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

"Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions"

12 Januari 2018   22:46 Diperbarui: 12 Januari 2018   22:55 2102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kelompok 6 Materi 7  

Nama kelompok :

Dhika Fitria Ulfa

Afrilia. N

Ana

Yudi Akbar. P

Nur Aziza

Dwi ardianto

Arifin

Mata Kuliah : Audit Perbankan Syariah

Jurusan perbankan syariah, semester 7 kelas D

Menurut pemahaman yang diperoleh dari membaca jurnal yang berjudul "Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions dari penelitian Rifaat Ahmed Abdel-Karim, yakni :

BAB I

PENDAHULUAN

Sekarang ini, sudah banyak perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem syariah, seperti perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah yang biasa disebut dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dimana setiap kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Di Indonesia, perkembangan lembaga keuangan syariah telah berkembang pesat, yakni salah satunya bermunculan bank-bank syariah. Dalam perbankan syariah yang dimana harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka harus dilakukan audit syariah. . Tidak terpenuhinya prinsip syariah akan menghadapkan bank syariah pada risiko reputasi. Tujuan dari audit syariah untuk memastikan laporan keuangan perusahaan (bank) maupun kegiatan yang dilakukan lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Auditing sebagai proses pemeriksaan, penilaian, evaluasi hasil laporan keuangan sebuah perusahaan atau bank yang dilakukan oleh auditor dari pihak internal maupun pihak eksternal. Sama halnya dengan pekerjaan lainnya, audit merupakan proses yang sistematis. Proses yang sistematis artinya proses yang berurutan, bertahap dan tidak boleh melewati salah satu dari proses tersebut dalam pelaksanaannya dan audit termasuk proses yang sistematis, maka dari itu sangat diperlukan standar. Standar berfungsi sebagai pemandu atau patokan. Dalam proses audit, sangat diperlukan sebuah standar akuntansi dan audit syariah guna menarik kepercayaan para stakeholder. Oleh karena itu, sangat penting yang tinggi dan standar akuntansi dan auditing yang umum dikembangkan dan diterapkan di seluruh lembaga keuangan Islam.

BAB II

PEMBAHASAN

Dengan adanya suatu standar ini sangat penting khususnya bagi lembaga keuangan syariah dalam operasionalnya dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Standar yang digunakan sebagai acuan agar hasilnya sama dalam melakukan audit syariah untuk mendapatkan hasil yang baik dalam melaporkan audit syariah. Praktik akuntansi berbagai lembaga keuangan syariah saat ini sangat bervariasi dan pelaporan keuangan di lembaga keuangan syariah tidak memiliki peraturan dan standarisasi diri. 

Pada tahap perkembangan ini, lembaga keuangan Islam berharap ke depannya dapat dianggap sebagai industri dalam proses menjadi lebih. Ini akan memerlukan pendirian atau pembentukan beberapa infrastruktur dasar, termasuk standardisasi produk dan pengembangan akuntansi yang lebih besar dan standar auditing yang meningkat kredibilitas pelaporan keuangan oleh lembaga keuangan Islam.

Lembaga keuangan Islam harus mematuhi ajaran atau pedoman syariah, salah satunya melarang pembayaran dan penerimaan bunga di semua transaksi bisnis. Hal ini menuntut atau mengharuskan agar akuntansi dan pelaporan keuangan dilakukan oleh lembaga keuangan syariah juga dipraktekkan sesuai dengan prinsip syari'ah. 

Berkaitan dengan bagaimana bank syariah dapat menjalankan lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka harus adanya standar atau acuan dalam penyusunan laporan keuangan bank syaiah agar terhindar dari segala bentuk pembayaran dan penerimaan bunga di dalam transaksi.

Ini menjadi tantangan yang dihadapi akademisi dan praktisi akuntansi, profesional yang biasanya hanya mahir atau hanya mengenal dengan teori dan praktik Barat. Dari perspektif audit, pemegang saham dan pemegang rekening investasi juga mengharapkan auditor bank syariah untuk memberikan audit yang lebih komprehensif yang mengikuti atau mempertimbangkan kepatuhan syariah. Saat ini, kebijakan akuntansi yang diterapkan (adopsi) oleh bank syariah dalam penyusunan laporan keuangan mereka sebagian besar tidak diatur. 

Hal ini tampaknya mendorong atau menganjurkan setiap institusi keuangan Islam untuk mengembangkan kebijakan akuntansinya sendiri untuk berbagai (beberapa) kontrak yang mengatur pekerjaannya. Proses seperti ini biasanya didasarkan pada pertimbangan antara auditor eksternal dan manajemen, serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam banyak kasus. Proses ini berfokus pada apakah standar akuntansi yang diterapkan oleh sejumlah besar lembaga keuangan Islam sesuai dengan prinsip-prinsip  dasar dari kontrak institusi tersebut.

Saat ini, praktik pengaturan kebijakan akuntansi mereka saat ini, bagaimanapun menghasilkan beragam praktik akuntansi di lembaga keuangan Islam. Misalnya, lembaga keuangan Islam saat ini menggunakan setidaknya atau paling sedikit enam metode untuk mengenali keuntungan yang diperoleh dari transaksi murabahah dan beberapa lembaga keuangan syariah menggunakan lebih dari dua metode untuk mengenali keuntungan murabahah pada periode keuangan yang sama. 

Sebagai contoh lain dari varians, ada perbedaan besar dalam bagaimana institusi mengalokasikan keuntungan antara pemegang rekening investasi dan pemegang saham. Variasi juga mencakup penggunaan atribut pengukuran yang berbeda untuk transaksi yang sama, yang dimana lebih mau menggunakan metode dan caranya masing-masing. Kemudian pengungkapan informasi dalam berbagai bentuk dan derajat, dan klasifikasi item laporan keuangan dengan cara yang berbeda. Maka dari itu sulitnya melakukan laporan keuangan yang sesuai dengan syariah membuat lembaga keuangan syariah dipandang lemah oleh pasar internasional dan seharusnya memiliki alat pengukuran yang sama sesuai dengan syariah.

Auditor syariah dalam memberikan sebuah opini terkait laporan keuangan bank syariah apakah menjalankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Audit syariah merupakan salah satu unsur penting terutama bagi lembaga keuangan syariah dikarenakan dengan adanya audit dapat terhindar dari penyelewengan atau kecurangan dalam lembaga keuangan tersebut. Untuk melaksanakan proses audit syariah dengan menggunakan standar yang dirumuskan AAOIFI. 

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) ini melakukan pekerjaan yang luar biasa dengan menerbitkan standar akuntansi, tata kelola, audit dan syariah untuk lembaga keuangan syariah. Pada tahun 1991, Organisasi Akuntansi dan Audit yang berbasis di Bahrain untuk Lembaga Keuangan Syariah (AAOIFI) didirikan oleh lembaga keuangan Islam dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengatur internasional akuntansi dan standar auditing untuk lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah.

AAOIFI dinyatakan untuk dimaksudkan melayani lembaga keuangan Islam di berbagai negara tempat mereka beroperasi. Struktur organisasi AAOIFI mencakup majelis umum. Sampai saat ini, lima puluh enam institusi dari lima belas negara telah bergabung sebagai anggota majelis umum ini. AAOIFI juga memiliki dewan pengawas dan seorang standar akuntansi dan auditing masing-masing terdiri dari lima belas anggota paruh waktu, sebuah komite syariah terdiri dari empat anggota paruh waktu, komite eksekutif, dan sekretaris jenderal yang merupakan eksekutif penuh waktu dan mengepalai sekretariat umum. 

Ada beberapa negara misalnya Bahrain dan Sudan telah mewajibkan bank-bank Islam untuk mematuhi standar AAOIFI, sementara yang lain misalnya Malaysia, Pakistan, dan Qatar telah mengambil langkah-langkah praktis untuk menerapkan standar AAOIFI dan juga lembaga-lembaga internasional sudah memulai menggunakan standar AAOIFI sebagai bagian meningkatkat citra atau rating dari perbankan syariah, bahwa perbankan syariah sudah sesuai dengan standar AAOIFI, yakni standar auditing untuk lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah. AAOIFI telah menerapkan strategi untuk menerapkan standar yang diimplementasikan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan profesional terkait yaitu, bank sentral dan badan yang bertanggung jawab untuk menerapkan standar akuntansi.

BAB III

PENUTUP

Saat ini, dibidang akuntansi syariah terdapat organisasi standar akuntansi syariah internasional yang berfungsi untuk penyeragamaan perlakuan akuntansi lembaga keuangan syariah global. Organisasi standar akuntansi syariah internasional yang dikenal AAOIFI. AAOIFI kepanjangan dari Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions merupakan organisasi didirikan pada tahun 1991 dan berkedudukan di Bahrain. AAOIFI merupakan organisasi non profit yang konsen pada pengembangan dan penerbitan standar akuntansi bagi industri keuangan syariah global. Hingga saat ini AAOIFI telah menerbitkan 90 standar yang terdiri dari 54 standar syariah (sharia standard),1 Conceptual Framework for Financial Reporting by Islamic Financial Institutions, 27 standar akuntansi (accounting standard), 7 standar tata kelola perusahaan (governance standard), dan 2 standar kode etik (code of ethich).

Standar AAOIFI telah diadopsi oleh bank sentral atau otoritas keuangan disejumlah negara yang menjalankan keuangan islam baik adopsi secara penuh (mandatory) atau sebagai dasar pedoman (basis of guidelines). AAOIFI didukung oleh sejumlah bank sentral, otoritas keuangan, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan lembaga hukum lebih dari 45 negara termasuk Indonesia. Lembaga keuangan Islam harus mematuhi ajaran atau pedoman syariah, salah satunya melarang pembayaran dan penerimaan bunga di semua transaksi bisnis.

 Hal ini menuntut atau mengharuskan agar akuntansi dan pelaporan keuangan dilakukan oleh lembaga keuangan syariah juga dipraktekkan sesuai dengan prinsip syari'ah. Berkaitan dengan bagaimana bank syariah dapat menjalankan lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka harus adanya standar atau acuan dalam penyusunan laporan keuangan bank syariah agar terhindar dari segala bentuk pembayaran dan penerimaan bunga di dalam transaksi. 

Terkait dengan metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini masih belum terlihat jelas namun pastinya penelitian ini membahas mengenai Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions yang fokus pada penjelasan singkat beberapa perbedaan dalam praktik akuntansi lembaga keuangan Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun