Mohon tunggu...
Dhia Suhaila
Dhia Suhaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB

17

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak PPKM Darurat terhadap UMKM

30 Juli 2021   17:08 Diperbarui: 30 Juli 2021   17:35 2070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Virus Corona atau COVID-19 yang melonjak kembali di sejumlah daerah di Indonesia. Menyebabkan pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Sejumlah langkah diambil pemerintah agar dapat mengurangi laju penyebaran COVID-19 varian baru. Salah satu upayanya adalah dengan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Pada PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada selama ini berlaku. Sebelum menerapkan PPKM pemerintah terlebih dahulu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM Mikro.

 Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat dimulai dari tanggal 3 Juli khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Adapun aturan yang ditetapkan pemerintah pada saat PPKM berlangsung salah satunya. Kegiatan yang dilakukan pada pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan sampai pukul 20.00 waktu setempat karena dilakukan pembatasan jam operasional dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan restoran, cafe,dan warung nasi di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kegiatan yang terjadi di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara. Hal ini sangatlah berpengaruh terhadap perekonomian warga Indonesia terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk bagi pelaku UMKM. UMKM merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM sendiri diharapkan menjadi pendorong pemulihan ekonomi di Indonesia. Pandemi ini menyebabkan banyak UMKM kesulitan memperoleh bahan baku, kesulitan melunasi pinjaman, hingga melakukan PHK. Dengan adanya PPKM Darurat konsumen lebih banyak melakukan aktivitas di rumah dengan memanfaatkan teknologi digital dan transaksi online. Namun keterbatasannya lingkup yang dimiliki UMKM seperti pedagang di pasar tradisional yang mengharapkan konsumen datang ke lokasi. Para pelaku usaha UMKM diharuskan mempunyai strategi dalam berbisnis agar tetap produktif pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat membuat pelaku usaha melakukan berbagai cara untuk memasarkan produk agar dapat bertahan di masa pandemi. Para pelaku usaha pun kini mulai menawarkan produk via online seperti berjualan di website, media sosial, dan e-commerce. Akan tetapi para pedagang yang tidak dapat mempromosikan produk dikarenakan keterbatasan dalam menggunakan teknologi sangat dirugikan karena mengalami penurunan omzet bahkan menutup usahanya. Pemerintah pun diharapkan dapat memberikan solusi kepada UMKM.

Bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi para pelaku usaha. Bansos diberikan kepada UMKM yang berdampak begitu besar. Bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan, diberikan restrukturisasi pinjaman subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen. Sedangkan, UMKM yang belum tersentuh perbankan (unbankable), diberikan Banpres produktif sebesar Rp2,4 juta. Bantuan ini diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Pemerintah juga sudah memberikan langkah yang tepat dengan mengizinkan kembali pelaku usaha kecil untuk berjualan. Pelaku usaha UMKM tersebut yaitu kios kios di pasar tradisional, toko kelontong, outlet voucher HP, pangkas rambut dan sejenisnya. Dengan adanya bantuan dari pemerintah dapat membantu UMKM untuk terus bertahan. Dan para pelaku usaha harus dapat memanfaatkan keadaan untuk dapat bertahan di masa pandemi. Sementara, penyebaran COVID-19 diharapkan mengalami penurunan setelah diberlakukannya PPKM Darurat. Dengan pemutusan rantai penyebaran COVID-19 dapat membuat aktivitas masyarakat segera kembali normal sehingga perekonomian dapat pulih kembali.

DAFTAR PUSTAKA

https://money.kompas.com/read/2021/07/17/171800526/umkm-terimbas-ppkm-darurat-ini-yang-dilakukan-kemenkop-ukm

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210709201126-20-665718/aturan-lengkap-ppkm-darurat-15-daerah-luar-jawa-bali

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4350581/sederet-upaya-pemerintah-selamatkan-umkm-di-tengah-pandemi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun