d. Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
 e. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia.
Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.
Paper ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara di Jurusan Ilmu Hukum Unsri, pada 2022
Dhea Afrillia, Mahasiswa Fakultas Hukum, Unsri
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI