Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sipol dan Modernisasi Pemilu

4 Agustus 2022   12:52 Diperbarui: 5 Agustus 2022   15:03 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPU telah membuka akses Sipol Pemilu 2024 untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. (Foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Pemandangan berbeda dapat kita saksikan saat partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 melakukan pendaftaran di KPU mulai 1 Agustus 2022 lalu. 

Tidak lagi terlihat tumpukan berkas dokumen parpol yang harus diboyong ke kantor KPU seperti yang pernah kita lihat pada masa pendaftaran pemilu sebelumnya.

Pimpinan Pusat Parpol secara bergiliran menyambangi kantor KPU dengan senyum dan gembira karena tak lagi repot mengangkat ratusan boks kontainer yang berisi data dan dokumen parpol. 

Kini, semua dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu tersimpan di aplikasi Sipol alias Sistem Informasi Partai Politik.

Mereka disambut oleh Pimpinan KPU dengan penuh kehangatan dan kegembiraan sebagai langkah awal untuk berkontestasi meraih suara rakyat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari memang telah menegaskan dan menyosialisasikan pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu  pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Sipol ditujukan untuk memudahkan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Sistem ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun