Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemilu Kesejahteraan

12 Maret 2021   11:55 Diperbarui: 15 Maret 2021   12:10 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam proses suksesi kepemimpinan nasional. Secara periodik -- setiap lima tahun -- kita melakukan evaluasi terhadap kinerja Presiden (eksekutif) dan anggota DPR sebagai lembaga legislatif.

Pemilihan secara langsung dimaksudkan agar pemerintahan yang terpilih mempunyai relasi yang erat dengan kehendak rakyat sebagai pemilih. Kepercayaan masyarakat yang disalurkan melalui pemilu dibarengi dengan harapan tercapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut senafas dengan tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-empat, yaitu; Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Ikhtiar untuk meghadirkan kesejahteraan rakyat merupakan kewajiban dan tanggungjawab dari siapapun yang terpilih dalam pemilu sebagai pemimpin di negeri ini. Dukungan publik yang diperoleh merupakan cerminan amanat hati nurani rakyat yang ingin merasakan manfaat bernegara.

Satu syarat untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu yakni sudah berumur 17 tahun dan dibuktikan dengan e-KTP. Sebagai identitas diri, e-KTP merupakan bukti pengakuan dari negara terhadap seorang penduduk yang berhak mendapat pelayanan dan perlindungan dimanapun ia berada.

Seorang yang terdaftar sebagai pemilih – serta memiliki dokumen e-KTP – kemudian berpartisipasi dalam pemilu, maka menjadi mutlak adanya untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan sebagai warga negara. Pemilu ibarat prosesi ijab qobul dalam pernikahan yang sakral antara warga negara dengan penyelenggara negara.

Tentu kita berharap bahwa pasca pemilu dapat terbentuk pemerintahan yang kuat dan legimate yang mampu mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyatnya. Semangat NKRI yang digelorakan tidak boleh hanya sebatas slogan semata, tapi harus dibuktikan dengan kebijakan publik yang menyatukan dan menyejahterakan.

Peran partai politik sebagai peserta pemilu sekaligus pilar demokrasi menjadi penting dalam diskursus menghadirkan negara kesejahteraan (welfare state). Partai politik dituntut untuk menyediakan calon pemimpin yang berintegritas dan kompeten. Memiliki jiwa negarawan dan komitmen yang kuat sebagai pelayan masyarakat.

Pengagas teori Negara Kesejahteraan (Welfare State), Prof. Mr. R. Kranenburg, mengungkapkan “bahwa Negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan mensejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat.”

Realitanya kita masih menyaksikan partai politik tak ubahnya ‘terminal’ bagi para politisi. Bahkan yang memprihatinkan partai politik dicap sekedar ‘kendaraan rental’ yang bisa disewa oleh siapa saja yang punya dana. Sistem proporsional terbuka yang diterapkan semakin menjauhkan proses internalisasi nilai-nilai ideologis yang menjadi ruh perjuangan sebuah partai politik.

Jika kita mencermati visi misi setiap parpol di Indonesia terdapat kesamaan atau benang merah yang pada hakikatnya ingin memperjuangkan kepentingan rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, telah dicantumkan bahwa tujuan partai politik sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus dari pembentukan partai politik tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun