Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Gerakan Masyarakat Sadar Hak Pilih

3 Agustus 2020   14:15 Diperbarui: 11 Januari 2022   18:30 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tugas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU mencakup 2 (dua) hal mendasar, yakni memasukan nama pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) dan mengeluarkan nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih yang ada di wilayah masing-masing.

Untuk itu diperlukan data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian.

Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan; Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Pasal 199 berbunyi; Untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi setiap warga negara untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih dan memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih yang diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota pada setiap bulan. Apabila namanya belum tercatat padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagai dasar perbaikan.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdampak pada sistem pendaftaran pemilih yang berubah dan lebih condong kepada continous voter registration system. KPU sebagai  penanggung jawab utama masalah daftar pemilih mesti bekerja keras untuk melakukan sosialisasi dan menggerakan masyarakat agar lebih sadar terhadap hak pilih yang dimilikinya.

Pemilu dan Pemilihan Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024 bisa menjadi momentum bagi pencanangan Gerakan Masyarakat Sadar Hak Pilih (Gemar Sahih). Gerakan nasional ini perlu dikampanyekan secara massif oleh seluruh satker KPU Kabupaten/Kota, partai politik dan stakeholder lainnya agar masyarakat berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih.

Melalui Gemar Sahih diharapkan tidak ada lagi persoalan daftar pemilih yang selalu menjadi isu klasik tiap menjelang pemilu. Menjadi kewajiban dan tanggungjawab bersama semua warga negara untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia, dimulai dari penyusunan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan sahih.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun