Bilamana semua pihak berpikir untuk kemajuan pembangunan demokrasi di masa depan, maka regulasi yang memberikan ruang kepastian hukum bagi pelaksanaan pemilu yang lebih modern akan diberi kemudahan.
Sebaliknya jika kepentingan pragmatis politis yang lebih dominan maka gelaran pemilu dengan cara manual dan konvensional masih akan dipertahankan, sementara jumlah pemilih akan terus bertambah secara significan setiap lima tahun. Kita tunggu hasil revisi RUU Pemilu. Adakah perubahan visioner yang mampu memacu upaya peningkatan kualitas demokrasi elektoral di negeri ini?.**
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!