Mohon tunggu...
Dhafa Agritya Shakti
Dhafa Agritya Shakti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka hal-hal yang berkaitan otomotif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Hukum dan Masyarakat

9 Juni 2025   18:15 Diperbarui: 10 Juni 2025   19:42 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Surjono Sukanto penegakkan hukum adalah upaya menyelaraskan nilai hukum dengan tindakan nyata untuk menjaga ketertiban sosial. adapun penegak hukum di Indonesia seperti: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

 Mengkaji penerapan hukum dalam praktik nyata masyarakat. Merupakan bagian dari sosiologi hukum karena berfokus pada interaksi sosialdan dinamika hukum di masyarakat.

pendekatan yuridis normatif berfokus pada kajian terhadap norma tertulis dalam perundang-undangan serta bersifat lebih  teoritis dan sistematis, digunakan untuk memahami struktur hukum secara formal.

>Perbandingan yuridis empiris dan yuridis normatif 

Yuridis empiris apa yang terjadi didalam masyarakat, sedangkan yuridis normatif lebih berfokus pada apa n yang seharusnya terejadi menurut hukukum tertulis. Yuridis empiris bersifat kritis dan secara nyata, sedangkan yuridis normatif bersifat abstrak dan sistematis.

Positivisme Hukum

Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang menyatakan bahwa hukum berasal dari aturan yang dibuat dari otoritas sah. John Austin menyatakan hukum adalah perintah dari penguasa. Positivisme berkembang pesat sejak abad ke-19 dan abad ke-20.

Positivisme muncul dua cabang:

1. Positivisme linklusik dari H.L.A Hart mengakui ada ruang bagi moral dalam hukum.

2. Positivisme eksklusif dari Joseph Raz menolak peran moral dalam validasi hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun