Hukum Progresif
Hukum progresif adalah konsep hukum yang bersifat maju, dinamis, dan adaptif terhadap perubahan sosial.
Dasar hukum progresif:
1. Hukum sebagai alat pperubahan sosial bukan hanya aturan tertulis
2. Menegakkan nilai kemanusiaan, moral, dan keadilan nyata bukan hanya legalitas
3. Menolak pandangan bahwa hukum adalah sesuatu yang absolut dan tak bisa ditafsirkan
Socio Legal Studies
 Socio Legal Studies adalah pendekatan kajian hukum yang memadukan perspektif hukum dengan ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, politik, hingga gender studies. Dalam pendekatan ini hukum tidak hanya dilihat sebagai norma normatif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun juga sebagai produk dan praktik sosial yang terbentuk dari relasi kuasa, nilai budaya, serta struktur sosial masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI