Mohon tunggu...
Dhafa Agritya Shakti
Dhafa Agritya Shakti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka hal-hal yang berkaitan otomotif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Hukum dan Masyarakat

9 Juni 2025   18:15 Diperbarui: 10 Juni 2025   19:42 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penerapan dalam sistem hukum modern, di Indonesia sendiri menganut prinsip positiuvisme melalui undang-undang tertulis dan sistem peradilan yang mengedepankan kepastian hukum.

Living Law

Eugen Ehrlinch nmenyatakan bahwa hukum berasal dari masyarakat, bukan dari undang-undang atau keputusan negara.

Pokok pikiran Ehrlinch

1. Norma hukum tumbuh dari kebiasaan masyarakat

2. Kekuatan hukum terletak pada masyarakat bukan negara

3. Hukum positif harus bersumber dari hukum yang hidup

Utilitarianisme adalah hukum dinilai dari sejauh mana hukum di taati dan dijalankan

Menurut Soerjono Soekanto efektifitas bhukum ditentukan oleh penanaman hukum melalui kekuasaan dan aparatur.

Kontrol Sosial

Kontrol sosial adalah mekanisme yang digunakan masyarakat untuk mempertahankan ketertiban sosial dan mencegah penyimpangan norma. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sosial, Mendorong konformitas dan menanggulangi perilaku menyimpang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun