Penerapan dalam sistem hukum modern, di Indonesia sendiri menganut prinsip positiuvisme melalui undang-undang tertulis dan sistem peradilan yang mengedepankan kepastian hukum.
Living Law
Eugen Ehrlinch nmenyatakan bahwa hukum berasal dari masyarakat, bukan dari undang-undang atau keputusan negara.
Pokok pikiran Ehrlinch
1. Norma hukum tumbuh dari kebiasaan masyarakat
2. Kekuatan hukum terletak pada masyarakat bukan negara
3. Hukum positif harus bersumber dari hukum yang hidup
Utilitarianisme adalah hukum dinilai dari sejauh mana hukum di taati dan dijalankan
Menurut Soerjono Soekanto efektifitas bhukum ditentukan oleh penanaman hukum melalui kekuasaan dan aparatur.
Kontrol Sosial
Kontrol sosial adalah mekanisme yang digunakan masyarakat untuk mempertahankan ketertiban sosial dan mencegah penyimpangan norma. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sosial, Mendorong konformitas dan menanggulangi perilaku menyimpang.