Pengertian Hukum Dan Masyarakat
Hukum adalah peraturan yang tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari kata latin yaitu socius yang memiliki arti kebersamaan sosial.
Menurut Soeroso hukum adalah himpunan peraturan dengan sifat memerintah, melarang, dan memaksa adapun pendapat lain menurut Philip S James hukum adalah aturan untuk menyarahkan perilakumanusia secara memaksa.
Pendapat para ahli tentang masyarakat:
Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan menghasilkan sebuah kebudayaan adapun pendapat lain menurutMax Weber masyarakat adalah struktur sosial yang ditentukan oleh harapan dan nilai
Hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, prinsipnya adalah hukum sebagai alat pengatur dan pengubah masyarakat. Hukum berfungsi untuk menjaga keadilan sosial dan mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik.
Hukum dan kenyataanÂ
Hukum adalah peraturan yang tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta m emberikan sanksi bagi pelanggar hukum. sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari kata latin yaitu socius yang memiliki arti kebersamaan sosial.
Kenyataan hukuum adalah kondisi faktual dalam masyarakat yang memiliki relevansi hukum
Hukum menggambarkan dinamika sosial dan menyesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat perubahan sosial juga dapat mendorong perubahan hukum.
Penegakan hukum adalah proses mulai dari penyelidikan hingga pemidanaanÂ
Menurut Surjono Sukanto penegakkan hukum adalah upaya menyelaraskan nilai hukum dengan tindakan nyata untuk menjaga ketertiban sosial. adapun penegak hukum di Indonesia seperti: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
 Mengkaji penerapan hukum dalam praktik nyata masyarakat. Merupakan bagian dari sosiologi hukum karena berfokus pada interaksi sosialdan dinamika hukum di masyarakat.
pendekatan yuridis normatif berfokus pada kajian terhadap norma tertulis dalam perundang-undangan serta bersifat lebih  teoritis dan sistematis, digunakan untuk memahami struktur hukum secara formal.
>Perbandingan yuridis empiris dan yuridis normatifÂ
Yuridis empiris apa yang terjadi didalam masyarakat, sedangkan yuridis normatif lebih berfokus pada apa n yang seharusnya terejadi menurut hukukum tertulis. Yuridis empiris bersifat kritis dan secara nyata, sedangkan yuridis normatif bersifat abstrak dan sistematis.
Positivisme Hukum
Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang menyatakan bahwa hukum berasal dari aturan yang dibuat dari otoritas sah. John Austin menyatakan hukum adalah perintah dari penguasa. Positivisme berkembang pesat sejak abad ke-19 dan abad ke-20.
Positivisme muncul dua cabang:
1. Positivisme linklusik dari H.L.A Hart mengakui ada ruang bagi moral dalam hukum.
2. Positivisme eksklusif dari Joseph Raz menolak peran moral dalam validasi hukum
Penerapan dalam sistem hukum modern, di Indonesia sendiri menganut prinsip positiuvisme melalui undang-undang tertulis dan sistem peradilan yang mengedepankan kepastian hukum.
Living Law
Eugen Ehrlinch nmenyatakan bahwa hukum berasal dari masyarakat, bukan dari undang-undang atau keputusan negara.
Pokok pikiran Ehrlinch
1. Norma hukum tumbuh dari kebiasaan masyarakat
2. Kekuatan hukum terletak pada masyarakat bukan negara
3. Hukum positif harus bersumber dari hukum yang hidup
Utilitarianisme adalah hukum dinilai dari sejauh mana hukum di taati dan dijalankan
Menurut Soerjono Soekanto efektifitas bhukum ditentukan oleh penanaman hukum melalui kekuasaan dan aparatur.
Kontrol Sosial
Kontrol sosial adalah mekanisme yang digunakan masyarakat untuk mempertahankan ketertiban sosial dan mencegah penyimpangan norma. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sosial, Mendorong konformitas dan menanggulangi perilaku menyimpang.
Hukum Progresif
Hukum progresif adalah konsep hukum yang bersifat maju, dinamis, dan adaptif terhadap perubahan sosial.
Dasar hukum progresif:
1. Hukum sebagai alat pperubahan sosial bukan hanya aturan tertulis
2. Menegakkan nilai kemanusiaan, moral, dan keadilan nyata bukan hanya legalitas
3. Menolak pandangan bahwa hukum adalah sesuatu yang absolut dan tak bisa ditafsirkan
Socio Legal Studies
 Socio Legal Studies adalah pendekatan kajian hukum yang memadukan perspektif hukum dengan ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, politik, hingga gender studies. Dalam pendekatan ini hukum tidak hanya dilihat sebagai norma normatif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun juga sebagai produk dan praktik sosial yang terbentuk dari relasi kuasa, nilai budaya, serta struktur sosial masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI