Menurut Surjono Sukanto penegakkan hukum adalah upaya menyelaraskan nilai hukum dengan tindakan nyata untuk menjaga ketertiban sosial. adapun penegak hukum di Indonesia seperti: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
 Mengkaji penerapan hukum dalam praktik nyata masyarakat. Merupakan bagian dari sosiologi hukum karena berfokus pada interaksi sosialdan dinamika hukum di masyarakat.
pendekatan yuridis normatif berfokus pada kajian terhadap norma tertulis dalam perundang-undangan serta bersifat lebih  teoritis dan sistematis, digunakan untuk memahami struktur hukum secara formal.
>Perbandingan yuridis empiris dan yuridis normatifÂ
Yuridis empiris apa yang terjadi didalam masyarakat, sedangkan yuridis normatif lebih berfokus pada apa n yang seharusnya terejadi menurut hukukum tertulis. Yuridis empiris bersifat kritis dan secara nyata, sedangkan yuridis normatif bersifat abstrak dan sistematis.
Positivisme Hukum
Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang menyatakan bahwa hukum berasal dari aturan yang dibuat dari otoritas sah. John Austin menyatakan hukum adalah perintah dari penguasa. Positivisme berkembang pesat sejak abad ke-19 dan abad ke-20.
Positivisme muncul dua cabang:
1. Positivisme linklusik dari H.L.A Hart mengakui ada ruang bagi moral dalam hukum.
2. Positivisme eksklusif dari Joseph Raz menolak peran moral dalam validasi hukum