Mohon tunggu...
Dewi Rosalina
Dewi Rosalina Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan

Travelling Addict

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dinamika Tugas Pendamping Sosial PKH (Program Keluarga Harapan)

8 Juni 2020   13:00 Diperbarui: 8 Juni 2020   13:53 1444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      Salah satu program pengentasan kemiskinan yang ada di Indonesia adalah PKH. Menurut Pedoman PKH 2020, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga miskin  dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam proses penyaluran bansos PKH ada Pendamping Sosial PKH yang tugas utamanya memastikan bansos diterima oleh KPM dengan tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran. Peran pendamping sebagai ujung tombak dari keberlangsungan PKH merupakan kunci yang menjadi  parameter keberhasilan program secara keseluruhan. Pendamping adalah jembatan penghubung antara Kementerian Sosial dengan KPM, penyampai informasi baik dari pusat ke KPM maupun dari KPM ke Pusat secara berjenjang sesuai kelembagaan. 

      Tugas Pendamping Sosial PKH secara umum terbagi menjadi dua yaitu tugas persiapan program dan tugas rutin yang akan dilaksanakan oleh pendamping sosial PKH di wilayahnya masing-masing. Tugas persiapan program merupakan tugas pendamping saat awal menjadi pendamping sosial PKH yang meliputi  menyelenggarakan pertemuan awal, sosialisasi program kepada calon kpm dan masyarakat umum, membentuk kelompok peserta PKH, melaksanakan validasi data calon KPM serta mengentry hasil validasi ke sistem e-pkh, kemudian melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait (sumber:buku saku Pendamping PKH). 

      Sedangkan tugas rutin pendamping yaitu melaksanakan pemutahiran data KPM, menerima pengaduan mengenai program baik dari KPM PKH maupun dari masyarakat umum dan menindaklanjuti aduan sesuai prosedur yang berlaku, melakukan pertemuan kelompok dan atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau FDS (Family Development Season) setiap bulan, melakukan kunjungan insidentil kepada KPM yang tidak memenuhi komitmen, melaksanakan verifikasi ke fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan di wilayah binaan, melakukan koordinasi dengan pihak desa dan kecamatan (Sumber : Buku Saku Pendamping PKH).

Kegiatan P2K2
Kegiatan P2K2

      PKH di Indonesia diluncurkan  pada tahun 2007 dan awalnya hanya dilaksanakan di 7 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur,Gorontalo, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Timur. Memasuki tahun ke tiga belas, PKH telah mengalami perubahan kebijakan dan juknis dalam pelaksanaannya. Sistem penyaluran yang awalnya tunai melalui PT Pos, sekarang sudah bergeser ke non tunai melalui transfer via Himbara ke rekening masing-masing KPM. Penerima manfaat dituntut untuk memahami proses perbankan dalam transaksi bantuan sosialnya. Dan peran penting pendamping adalah  sebagai penanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua KPM agar bisa mencairkan bantuannya secara mandiri di ATM atau Agen Himbara terdekat. 

      Selain melaksanakan tugas persiapan program dan tugas rutin, Pendamping Sosial PKH tidak lagi hanya melakukan pemutahiran data secara manual dengan menuliskan pembaharuan data KPM dengan formulir pemutahiran data dan kemudian di setorkan ke APD (Administrator Pangkalan Data) untuk di entry di SIM PKH PPKH Kabupaten. Tetapi mulai tahun 2019 lalu pemutahiran dilakukan dengan mengentry data KPM secara langsung di aplikasi online E-PKH (Elektronik Program Keluarga Harapan). Oleh karena itu peran pendamping dalam proses bisnis PKH tidak lagi hanya sebagai  petugas verifikasi komitmen dan validasi data kpm tetapi juga melakukan input data kpm yang telah divalidasi dan dimutahirkan datanya setiap triwulan sesuai kondisi terbaru di lapangan. Diharapkan dengan sistem digitalisasi melalui aplikasi e pkh verifikasi komitmen dan pemutahiran periodik triwulan data kpm peserta PKH menjadi lebih valid dan akurat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun