Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tapera Skemanya Seperti BPJS-Tk?

4 Juni 2020   23:05 Diperbarui: 10 Juni 2020   16:39 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memiliki rumah memang impian setiap keluarga (dokpri)

Ramai-ramai tentang Tapera atau tabungan perumahan rakyat, aku jadi mencermati isi PP no 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Ada beberapa poin dalam pasal-pasal PP tersebut yang menjadi bahan diskusi aku dan kawan-kawan. Dua kawan langsung menyeletuk, skemanya kok terkesan mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPKS-Tk) ya?

Peraturan Pemerintah ini rupanya sudah rilis sejak 20 Mei lalu. Tapi memang ramainya baru akhir-akhir ini, mungkin karena perhatian publik saat itu sedang tersita dengan masalah pandemi dan persiapan Idul Fitri.

PP ini menjadi acuan untuk penyelenggaraan UU 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Direncanakan program Tapera ini akan dilaksanakan mulai tahun 2021.

Undang-undang dan peraturan pemerintah ini sebenarnya memiliki tujuan baik agar masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak. Oleh karena tempat tinggal adalah kebutuhan primer bagi setiap orang, terutama yang telah berkeluarga.

Namun realitanya, tidak semua keluarga memiliki rumah sendiri. Banyak yang masih menyewa atau tinggal bersama keluarga besarnya. Harga rumah masih dinilai sebagai sesuatu yang mahal. Sudah mengumpulkan gaji bertahun-tahun belum tentu cukup untuk membeli rumah, kecuali dengan sistem pinjaman jangka panjang.

Dulu setahuku ada badan bernama Bapertarum yang berfungsi mengumpulkan dana dari PNS untuk bantuan pembiayaan rumah. PNS juga mendapatkan potongan wajib sebesar tiga persen setiap bulannya.

Namun kemudian pada tahun 2018 badan ini dibubarkan dan berubah nama menjadi Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Dana hasil pemupukan dikembalikan kepada PNS yang telah pensiun atau ke ahli waris PNS yang telah meninggal. Sedangkan dana akumulasi dari PNS aktif otomatis dipindahkan ke program Tapera.

Ya, niatan program ini bagus, seperti halnya program dana sosial lainnya. Namun, yang bikin beberapa kalangan mulai was-was karena sifat program ini yang wajib. Selain itu pesertanya juga bukan hanya PNS, pejabat negara, anggota TNI dan Polri, namun seluruh pekerja. Ini termasuk pekerja BUMN, pekerja swasta dan kalangan pekerja mandiri.

"Wiraswasta juga wajib jadi peserta dong?"
Jika melihat definisi dalam salah satu poin dalam pasal 1, "pekerja mandiri adalah WNI yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan", maka jawabannya 'iya'. Wiraswasta nantinya juga wajib ikut program ini.

Potongan gaji sebesar tiga persen lumayan besar untuk saat ini. Apalagi di beberapa tempat kerja ada pemotongan gaji untuk donasi wajib membantu masa pendemi hingga akhir tahun. Memang sih baru diterapkan tahun 2021 dan akan dilakukan dalam beberapa gelombang. Pihak BUMN dan swasta diwajibkan setelah diberlakukan ke PNS, Polri, TNI, dan pejabat negara. Baru kemudian gelombang pekerja mandiri.

Skemanya, 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen diberikan oleh pemberi kerja. Bagi pemberi kerja jadi tambahan beban karena mereka juga wajib memberikan tambahan iuran untuk BPJS kesehatan serta untuk BPJS-Tk dengan program jaminan pensiun dan jaminan hari tuanya.

Wah potongan bakal semakin besar nih? Jika tidak ikut bagaimana? Oleh karena diwajibkan tentunya bakal ada sanksi. Ada juga sanksi bagi yang terlambat atau lalai membayar iuran. Bagi pekerja mandiri bisa mendapat sanksi peringatan tertulis. Sedangkan sanksi bagi pekerja kerja berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Banyak pekerja yang tak punya rumah dan menyewa rumah petak (dokpri)
Banyak pekerja yang tak punya rumah dan menyewa rumah petak (dokpri)
Selain sifatnya yang wajib dan potongannya yang lumayan besar. Poin lainnya yang mendapat perhatian adalah manfaatnya. Apa sih manfaat yang bisa didapat dari program ini?

Berdasarkan definisinya Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan secara periodik selama jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Nah pembiayaan di sini bukan hanya untuk membeli rumah (pemilikan rumah), melainkan juga untuk pembangunan rumah dan perbaikan rumah.

Poin berikutnya dalam pasal 38 kembali jadi perhatian karena mereka yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan, yaitu masa kepesertaan minimal 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Poin ini agak membingungkan apakah semua persyaratan harus terpenuhi, atau boleh salah satunya saja. Jika ia tak masuk golongan berpenghasilan rendah (masuk golongan menengah yang mepet) tapi belum punya rumah apakah boleh menggunakan pembiayaan tersebut?

Di pasal berikutnya ada tentang urutan prioritas yaitu berdasarkan lama kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah,dan ketersediaan dana pemanfaatan. Jika melihal pasal 39 ini maka berarti masih ada kesempatan bagi mereka yang masuk kategori pas-pasan untuk memiliki rumah dari program pembiayaan. Tapi siapa tahu aku salah mengartikannya.

Lantas bagaimana yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan? Ya tunggu saja sampai pensiun bagi pekerja atau usia 58 tahun bagi peserta mandiri. Kalau membaca poin dalam pasal lainnya ada celah peserta untuk mengundurkan diri dari program ini, sepertinya jika ia sudah tidak bekerja baik pekerja dibayar upah atau pekerja mandiri.

Kalau melihat ini skemanya memang jadi mirip dengan BPJS-Tk. Seingatku BPJS-Tk juga punya program serupa sejak masih menyandang nama Jamsostek, yakni bantuan pembiayaan perumahan mulai dari bantuan uang muka, pembelian rumah, dan renovasi rumah. Memang tetap ada bunga dan syarat lainnya, tapi cukup membantu bagi mereka yang ingin membeli rumah subsidi dan nonsubsidi dengan maksimal Rp 500 juta. Program ini bagus dan menarik, hanya sayangnya kurang disosialisasikan ke masyarakat.

Oh iya intepretasi peraturan pemerintah di atas hanya sebatas kemampuanku sebagai kalangan awam. Siapa tahu aku ada yang kurang benar dalam memahaminya.

Harapanku sih program ini sebaiknya dipikirkan masak-masak jika diwajibkan ke seluruh pekerja di luar PNS, berikut juga dengan persyaratan penerima pembiayaan dan cara mengambil akumulasi simpanan. Saat ini daya beli masyarakat menurun, gaji karyawan juga sebagian dipangkas, sehingga isu tapera ini sangat sensitif bagi masyarakat saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun