Mohon tunggu...
Dewi Nuraini
Dewi Nuraini Mohon Tunggu... Lainnya - 2003050047

welcome to my blog :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Calon Kepala Daerah yang Tersandung Kasus Korupsi tetapi Bisa Mencalonkan Diri

6 Desember 2020   08:38 Diperbarui: 6 Desember 2020   08:40 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Topik ini sangat menari sekali,,karena sekarang lagi zamannya pemilihan kepala daerah. Dan isu-isu seperti ini sedang hangat di lapangan.. Nah, sebelum masuk ke topik pembahasan,disini saya akan menjelaskan sedikit tentang petahana. Petahana,atau yang disebut dengan incumbent, adalah pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat.

Sebagai contoh, pada Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009, Susilo Bambang Yudhoyono adalah petahana, karena ialah presiden yang sedang menjabat pada saat pemilihan umum untuk pelaksanaan pemilihan presiden berikutnya. Dalam persaingan kursi-terbuka (di mana sang petahana tidak mencalonkan diri), istilah "petahana" terkadang digunakan untuk merujuk kepada kandidat dari partai yang masih memegang jabatan kekuasaan

Kembali kepada topik, Bupati yang telah menjabat ini,ingin menjabat lagi untuk periode 5 tahun kedepannya. Bupati ini sebenarnya sudah diperiksa beberapa kali diperiksa oleh KPK karena adanya dugaan korupsi. Tetapi MUNGKIN karena dia mempunyai kekuasaan,,dia punya "power" ,jadi dia bisa memutarbalikkan fakta,bisa jadi dia membayar pengacara,bisa jadi dia membayar hakim, pokoknya "main duit",begitu. Jadi,apa hubungannya antara petahana dan korupsi? Petahana ini  jika ia menyelenggarakan kampanye,dia menggunakan uang anggaran daerah,yang mana uang anggaran  daerah  tersebut seharusnya milik rakyat. Karenaa kampanye ini bersifat pribadi,dan menggunakan anggaran daerah,makah jatuhnya korupsi.

Untuk pemilihan umum ini, pasti tak lepas dari KPU (komisi pemilihan umum). KPU merupakan garda terdepan dalam hal pemilihan umum. Hal ini dikarenakan setiap kandidat yang ingin maju dalam pemilihan harus diseleksi terlebih dahulu oleh KPU.dan ada juga yang namanya bawaslu ( badan pengawas pemilu). 2 lembaga ini saling bekerja sama.yang satu tugasnya menyelenggarakan pemilu,yang satunya lagi memantau kerja KPU,dan mengawasi bagaimana jalannya pemilihan umum. Sebelum melakukan pemilu ini, calon-calon yang tersangkut dengan kasus korupsi sebenarnya tidak boleh mencalonkan diri,tetapi,dengan adanya undang undang yang menyatakan bahwa "eks narapidana" diperbolehkan untuk menjabat jabatan politik,maka banyak dari mereka untuk mengajukan diri sebagai peserta pemilu. Seperti yang tertera di undang-undang Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 selengkapnya menjadi berbunyi (64 -- 65):

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

.Hal itu kebebasan dan merupakan Hak Asasi Manusia ("HAM").

Namun, untuk tidak menghabisi HAM eks napi Tipikor tersebut, maka seorang eks napi Tipikor yang ingin maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah wajib diberikan jeda waktu, yaitu pencalonan dirinya dilakukan apabila telah melampaui waktu 5 tahun sejak eks napi Tipikor itu bebas atau selesai menjalankan masa hukuman penjaranya. Yang penting, yang bersangkutan mengumumkan secara transparan mengatakan/mengakui kepada publik bahwa ia adalah eks napi Tipikor.,Point disini adalah walaupun yang bersangkutan telah mengakui bahwa dia adalah mantan narapidana,tetapi kenapa tetap diperbolehkan? Karena,dalam pandangan saya, orang yang bersangkutan,walaupun sudah mengumumkan bahwa dia adalah mantan narapidana,tetapi tidak menutup kemungkinan kalau dia akan mengulangi kesalahan yang pernah ia perbuat. Karena pada intinya,masyarakat pasti ingin tahu juga bagaimana si "calon penjabat" ini,bagaimana latar belakangnya,apakah orang yang bersangkutan ini kesehariannya baik. Setidaknya di pikiran masyarakat,hal seperti ini yang menjadi tolak ukur mereka untuk memilih apakah pantas si calon pemilu ini menjabat. Tetapi,jika demikian,masyarakat tetap bisa menolak mantan narapidana yang mengajukan diri sebagai calon kepala daerah atau bupati. Caranya? Bentuk larangan/penolakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dengan tidak memilih kepala daerah/wakil kepala daerah yang bersangkutan, atau menyuarakan protes/mengungkapkan pendapatnya.

Disini saya mengambil beberapa  argumentasi beserta  jawabannya dari suatu artikel.

 "Apakah nanti pemohon bisa memberikan gambaran apakah ada jaminan 5 tahun orang justru menjadi lebih baik," kata Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta kepada pemohon untuk menyampaikan argumentasi mengapa mantan narapidana dalam Pilkada bisa dipilih oleh masyarakat. Hal itu berkaitan dengan pendidikan politik di dalam masyarakat. Pun, pemohon diminta untuk menjelaskan mengapa orang yang sudah dihukum karena kasus pidana korupsi kemudian saat menjabat kembali terjerumus kasus yang serupa.

"Apakah ada kesalahan sistem rekrutmen pejabat publiknya? Tolong dikaitkan supaya kita mendapat gambaran yang komplit dari pemohon," tanya Arief.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun