Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Donal Fariz menyampaikan pihaknya akan memperbaiki permohonan tersebut dan mendorong agar calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri kembali setelah diberikan jeda selama 10 tahun atau dua siklus pemilu. "Kami pertimbangkan bisa saja jedanya lebih tinggi 10 tahun. Awalnya jedanya lima tahun, dengan menggunakan logika satu siklus pemilu. Kami ke depannya berharap MK berikan jeda waktu yang lebih panjang, dua siklus pemilu untuk calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi baru boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah," tuturnya.
Dari argumentasi-argumentasi  ini bisa kita lihat bahwa masyarakat pasti merasa resah ketika "mantan narapidana" ini mengajukan diri sebagai calon kepala daerah atau bupati. Pada akhirnya,siapa yang dikorbankan? pasti masyarakat. Karena masyarakat ini seharusnya memilih calon-calon kepala daerah yang baik,yang bersih dari korupsi. Tetapi sekarang masyarakat sedang dihadapkan dengan calon-calon yang mempunyai dugaan korupsi. Jika calon yang diduga korupsi tersebut naik,pasti akan merugikan masyarakat.