Mohon tunggu...
Dewi Nuraini
Dewi Nuraini Mohon Tunggu... Lainnya - 2003050047

welcome to my blog :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Calon Kepala Daerah yang Tersandung Kasus Korupsi tetapi Bisa Mencalonkan Diri

6 Desember 2020   08:38 Diperbarui: 6 Desember 2020   08:40 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Donal Fariz menyampaikan pihaknya akan memperbaiki permohonan tersebut dan mendorong agar calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri kembali setelah diberikan jeda selama 10 tahun atau dua siklus pemilu. "Kami pertimbangkan bisa saja jedanya lebih tinggi 10 tahun. Awalnya jedanya lima tahun, dengan menggunakan logika satu siklus pemilu. Kami ke depannya berharap MK berikan jeda waktu yang lebih panjang, dua siklus pemilu untuk calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi baru boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah," tuturnya.

Dari argumentasi-argumentasi  ini bisa kita lihat bahwa masyarakat pasti merasa resah ketika "mantan narapidana" ini mengajukan diri sebagai calon kepala daerah atau bupati. Pada akhirnya,siapa yang dikorbankan? pasti masyarakat. Karena masyarakat ini seharusnya memilih calon-calon kepala daerah yang baik,yang bersih dari korupsi. Tetapi sekarang masyarakat sedang dihadapkan dengan calon-calon yang mempunyai dugaan korupsi. Jika calon yang diduga korupsi tersebut naik,pasti akan merugikan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun