Mohon tunggu...
Devita Nuraini
Devita Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Menjadikan kegabutan untuk berpikir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

metode ijtihad

13 Oktober 2025   23:26 Diperbarui: 13 Oktober 2025   23:23 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam ilmu fiqih, ijtihad sering digunakan sebagai metode untuk menetapkan hukum syariah terkait suatu hal. Ada berbagai metode ijtihad yang sering digunakan untuk menetapkan hukum dalam pandangan Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadist. ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang karena keputusan yang diambil dijadikan sebagai dalil.

Pengertian ijtihad

Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari bahasa Arab jahada -- yajhadu -- ijtihdan, yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan dalam mencapai sesuatu yang sulit. Secara terminologis, para ulama mendefinisikan ijtihad dengan redaksi yang beragam namun memiliki makna serupa. Imam al-Ghazali mendefinisikan ijtihad sebagai "mencurahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh hukum syara' yang bersifat zhanni." Sementara Imam al-Amidi menjelaskan bahwa ijtihad adalah upaya maksimal seorang faqih dalam mencari hukum syar'i hingga merasa tidak mampu menambah lagi usahanya.


Ijtihad tidak dilakukan untuk persoalan sederhana, melainkan untuk masalah yang memerlukan penalaran mendalam yang tidak secara langsung diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dengan ijtihad, seorang mujtahid berupaya menemukan solusi yang paling mendekati keadilan dan kebenaran sesuai syariat.

Dalam Islam, ijtihad menjadi sumber hukum setelah Al-Qur'an dan Hadis. Sebagai contoh, jika terdapat masalah baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam dua sumber tersebut, seorang mujtahid menggunakan ijtihad untuk menetapkan hukum dengan merujuk prinsip-prinsip yang relevan dari Al-Qur'an dan Hadis. Hal ini menjadikan ijtihad sebagai metode penting untuk menjaga relevansi dan penerapan syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar hukum ijtihad

Dasar Hukum Ijtihad
Ijtihad memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an, Sunnah, dan praktik para sahabat:

Al-Qur'an
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 59:

"Maka jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian."
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap persoalan harus dikembalikan pada sumber hukum utama, dan jika tidak ditemukan secara eksplisit, maka dilakukan ijtihad.

Hadis Nabi SAW
Dalam hadis yang masyhur, Rasulullah bertanya kepada Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman:
"Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?"
Mu'adz menjawab, "Dengan kitab Allah."
"Jika tidak engkau temukan di dalamnya?"
"Dengan sunnah Rasulullah."
"Jika tidak engkau temukan di dalamnya?"
"Aku akan berijtihad dengan pendapatku."
Rasulullah pun menepuk dadanya seraya berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasul-Nya sesuai dengan keridaan-Nya."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Syarat - syarat mujtahid

  • Menguasai bahasa Arab: Untuk memahami teks-teks Al-Qur'an dan As-Sunnah
  • Menguasai Al-Qur'an: Terutama ayat-ayat hukum, serta memahami konsep nasikh dan mansukh
  • Menguasai As-Sunnah: Memahami perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.
  • Mengetahui ijma' : Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati oleh para ulama.
  • Mengetahui qiyas : Memahami cara menerapkan analogi (analogi) untuk menetapkan hukum.
  • Menguasai ushul fiqh : Memahami kaidah-kaidah hukum Islam dan metodologi istinbath.
  • Memiliki kemampuan analisis dan penalaran: Untuk membuat kesimpulan yang benar dan menjaga dari kekeliruan.
  • Mengetahui tujuan hukum syariat: Memahami maslahat manusia yang menjadi tujuan utama dari hukum Islam.

Metode ijtihad

Metode ijtihad dalam Islam dapat dibedakan menjadi beberapa pendekatan utama:

Ijtihad Bayani
Yaitu upaya menggali hukum dengan menganalisis makna teks (nash) Al-Qur'an dan Hadis, baik melalui lafaz, susunan kalimat, maupun konteks penggunaannya.
Contoh: memahami makna kata "al-yad" dalam ayat tentang pencurian (QS. Al-Ma'idah [5]: 38) apakah bermakna tangan secara fisik atau kiasan.

Ijtihad Qiyasi (Analogi)
Yaitu menetapkan hukum terhadap suatu masalah baru dengan cara menganalogikan kepada kasus lama yang telah ada hukumnya, berdasarkan kesamaan illat (alasan hukum).
Contoh: pengharaman narkoba diqiyaskan pada khamr karena sama-sama memabukkan.

Ijtihad Istislahi (Maslahah Mursalah)
Yaitu ijtihad berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Contoh: pembukuan mushaf Al-Qur'an di masa Khalifah Abu Bakar untuk menjaga kemurnian wahyu.

Ijtihad Istihsani
Yaitu meninggalkan ketentuan hukum qiyas yang umum demi mengambil hukum yang lebih maslahat dalam kasus tertentu.
Contoh: membolehkan akad salam (jual beli dengan pembayaran di muka untuk barang yang belum ada) karena kebutuhan masyarakat.

Ijtihad 'Urf (Kebiasaan)
Berdasarkan adat atau kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
Contoh: cara berpakaian atau transaksi lokal yang sesuai prinsip keadilan dan kejujuran.

Metode ijtihad

Metode ijtihad dalam Islam dapat dibedakan menjadi beberapa pendekatan utama:

1. Ijma'

Adalah kesepakatan para mujtahid tentang hukum tertentu pada waktu tertentu yang dibuat setelah Rasulullah SAW wafat. Ijma adalah sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur'an dan hadits.

Mengutip buku Fiqh Bermadzhab oleh Ammi Nur Baits, ijma adalah kesepakatan yang dilakukan oleh para mujtahid dan harus berdasarkan kesepakatan semua mujtahid. Jika kesepakatan tersebut hanya dibenarkan oleh mayoritas mujtahid, maka kesepakatan tersebut hanya merupakan pendapat jumhur.

2. Qiyas
Qiyas disini adalah hukum dari suatu peristiwa yang diterapkan dengan cara membandingkan dengan hukum peristiwa lainnya dan telah ditetapkan sesuai nash .

Contohnya, wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri karena perbuatan mencuri yang dilakukan. Akan tetapi, hukuman potong tangan sendiri pada hakikatnya merupakan kehendak Allah, bukan semata-mata karena perbuatan mencuri itu sendiri.

3. Istihsan
Istihsan adalah berpindahnya mujtahid dari satu ketentuan hukum ke hukum lainnya karena terdapat dalil yang menuntutnya.
Contohnya adalah murabahah sebagai salah satu bentuk kerja sama yang dikelolah oleh perbankan syariah.

Sesuai dengan ketentuan kaidah umum, akad murabahah ini tidak dapat dibenarkan karena objek murabahah adalah sesuatu yang belum ada dan ketidakseimbangan bagi modal pengelolaan pun masih bersifat spekulatif. Akan tetapi, syara' kemudian memperbolehkannya karena dalil untuk menghindari riba dan demi kepentingan orang banyak.

4. Maslahah mursalah
Maslahah mursalah adalah hukum yang didasarkan pada kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan kemudaratannya meskipun tidak ada dalil atau aturan dalam Al-Qur'an maupun hadis yang menganjurkan maupun melarangnya.

Contohnya membuat akta nikah atau akta lahir. Pada masa Nabi saw, akta nikah dan akta kelahiran tidak menjadi dokumen yang wajib diberikan oleh negara.
Dalam Al-Qur'an dan hadis, akta nikah dan akta lahir juga tidak disebutkan dan dijelaskan. Namun demikian, keberadaan akta kelahiran dan akta nikah mendatangkan kemaslahatan, baik bagi pengelola negara maupun rakyat di negara.

5. 'Urf
Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa' (Guru Besar Ilmu Fiqih Islam Universitas 'Amman, Yordania), 'urf merupakan bagian dari adat, karena adat lebih umum dari 'urf .
Contohnya kebiasaan masyarakat mengambil barang dan membayar uang tanpa ada akad secara jelas di pasar swalayan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun