Metode ijtihad
Metode ijtihad dalam Islam dapat dibedakan menjadi beberapa pendekatan utama:
Ijtihad Bayani
Yaitu upaya menggali hukum dengan menganalisis makna teks (nash) Al-Qur'an dan Hadis, baik melalui lafaz, susunan kalimat, maupun konteks penggunaannya.
Contoh: memahami makna kata "al-yad" dalam ayat tentang pencurian (QS. Al-Ma'idah [5]: 38) apakah bermakna tangan secara fisik atau kiasan.
Ijtihad Qiyasi (Analogi)
Yaitu menetapkan hukum terhadap suatu masalah baru dengan cara menganalogikan kepada kasus lama yang telah ada hukumnya, berdasarkan kesamaan illat (alasan hukum).
Contoh: pengharaman narkoba diqiyaskan pada khamr karena sama-sama memabukkan.
Ijtihad Istislahi (Maslahah Mursalah)
Yaitu ijtihad berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Contoh: pembukuan mushaf Al-Qur'an di masa Khalifah Abu Bakar untuk menjaga kemurnian wahyu.
Ijtihad Istihsani
Yaitu meninggalkan ketentuan hukum qiyas yang umum demi mengambil hukum yang lebih maslahat dalam kasus tertentu.
Contoh: membolehkan akad salam (jual beli dengan pembayaran di muka untuk barang yang belum ada) karena kebutuhan masyarakat.
Ijtihad 'Urf (Kebiasaan)
Berdasarkan adat atau kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
Contoh: cara berpakaian atau transaksi lokal yang sesuai prinsip keadilan dan kejujuran.
Metode ijtihad
Metode ijtihad dalam Islam dapat dibedakan menjadi beberapa pendekatan utama:
1. Ijma'
Adalah kesepakatan para mujtahid tentang hukum tertentu pada waktu tertentu yang dibuat setelah Rasulullah SAW wafat. Ijma adalah sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur'an dan hadits.