Mohon tunggu...
Devita Nuraini
Devita Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Menjadikan kegabutan untuk berpikir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

metode ijtihad

13 Oktober 2025   23:26 Diperbarui: 13 Oktober 2025   23:23 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengutip buku Fiqh Bermadzhab oleh Ammi Nur Baits, ijma adalah kesepakatan yang dilakukan oleh para mujtahid dan harus berdasarkan kesepakatan semua mujtahid. Jika kesepakatan tersebut hanya dibenarkan oleh mayoritas mujtahid, maka kesepakatan tersebut hanya merupakan pendapat jumhur.

2. Qiyas
Qiyas disini adalah hukum dari suatu peristiwa yang diterapkan dengan cara membandingkan dengan hukum peristiwa lainnya dan telah ditetapkan sesuai nash .

Contohnya, wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri karena perbuatan mencuri yang dilakukan. Akan tetapi, hukuman potong tangan sendiri pada hakikatnya merupakan kehendak Allah, bukan semata-mata karena perbuatan mencuri itu sendiri.

3. Istihsan
Istihsan adalah berpindahnya mujtahid dari satu ketentuan hukum ke hukum lainnya karena terdapat dalil yang menuntutnya.
Contohnya adalah murabahah sebagai salah satu bentuk kerja sama yang dikelolah oleh perbankan syariah.

Sesuai dengan ketentuan kaidah umum, akad murabahah ini tidak dapat dibenarkan karena objek murabahah adalah sesuatu yang belum ada dan ketidakseimbangan bagi modal pengelolaan pun masih bersifat spekulatif. Akan tetapi, syara' kemudian memperbolehkannya karena dalil untuk menghindari riba dan demi kepentingan orang banyak.

4. Maslahah mursalah
Maslahah mursalah adalah hukum yang didasarkan pada kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan kemudaratannya meskipun tidak ada dalil atau aturan dalam Al-Qur'an maupun hadis yang menganjurkan maupun melarangnya.

Contohnya membuat akta nikah atau akta lahir. Pada masa Nabi saw, akta nikah dan akta kelahiran tidak menjadi dokumen yang wajib diberikan oleh negara.
Dalam Al-Qur'an dan hadis, akta nikah dan akta lahir juga tidak disebutkan dan dijelaskan. Namun demikian, keberadaan akta kelahiran dan akta nikah mendatangkan kemaslahatan, baik bagi pengelola negara maupun rakyat di negara.

5. 'Urf
Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa' (Guru Besar Ilmu Fiqih Islam Universitas 'Amman, Yordania), 'urf merupakan bagian dari adat, karena adat lebih umum dari 'urf .
Contohnya kebiasaan masyarakat mengambil barang dan membayar uang tanpa ada akad secara jelas di pasar swalayan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun