Mohon tunggu...
Devi PuspitaningTyas
Devi PuspitaningTyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini tentang Omnibus Law

13 Desember 2021   20:43 Diperbarui: 13 Desember 2021   20:59 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus law yang berasal dari omnibus bill atau omnibus law untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan yang dimaksud untuk mengamandemen, memangkas dan /mencabut sejumlah undang-undang lain. Omnibus law seharusnya jadi solusi untuk penyaring undang-undang yang  merugikan banyak pihak-pihak seperti rakyat miskin & buruh.

Sempat kemarin ramai masalah UU Cipta kerja dimana omnibus law ini malah jadi dipandang jelek oleh seorang kenapa ?

  • Karena omnibus law ini dibahas disaat seluruh dunia gempar karna covid-19. Dimana seharusnya pemerintah memfokuskan upaya-upaya mencegah makin buas nya virus ini.
  • Sesaat setelah pembahasan RUU ini, munculnya hoax terutama di sosial media yang pada akhirnya seluruh buruh menengah kebawah jadi ikut marah karena adanya isi dari RUU ini terlihat sangat menguntungkan para penjabat-penjabat.

Padahal dibalik semua itu RUU cipta kerja ini tidak merugikan pihak mana-mana maka itu dierlukan ketelitian dalam memilah informasi & perbanyak literasi.

Pendapat saya tentang omnibus law saya tidak setuju karena hanya mempermudah persyaratan untuk para wirausahawan namun buktinya mempersulit para pekerja yang bekerja di wirausaha tersebut contohnya para pekerja dihitung gaji itu adalah selama 8 jam per upah yang di tentukan, namun apa bila omnibus law di terapkan, maka para pekerja akan dihitung upayanya sesuai berapa jam dia bekerja, tentu itu sangat merugikan para pekerja dan berdampaknya ketidak adilan yang merata 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun