Mohon tunggu...
Devidia Tri Ayudiansyah
Devidia Tri Ayudiansyah Mohon Tunggu... #akuberpikirmakaakuada

Nulla Tenaci Invia Est Via~

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hadapi Covid-19 dengan Vaksin Ekonomi Sinergi, Harmonisasi dan Relaksasi

2 April 2020   08:55 Diperbarui: 2 April 2020   11:17 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi stimulus ekonomi. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Lantas di mikro ekonomi negara kita, idem. Ada infeksi perekonomian yang disebabkan oleh COVID-19 ini. Kegiatan ekonomi tidak berjalan sebagai mana mestinya. Terjadi pengurangan jam kerja, output, bahkan juga tenaga kerja. Dan lagi-lagi membawa masalah pada kesehatan capital negara yang memiliki kerentanan pada fluktuasi nilai tukar. 

Perbankan memiliki risiko mengalami peningkatan Non Perfoming Loan (NPL) akibat adanya debitur terimbas pandemi, yang tidak lagi bekerja semestinya dan mendapat penghasilan normal.

Kunci masalah di atas sebenarnya satu, pindah tangannya capital dari domestik. Atau capital flight/outflow. Capital Flight ini tidak bisa dianggap remeh. Karena fungsinya yang membantu dalam pendalaman keuangan negara. Selain itu juga, menolak lupa, krisis ekonomi di tahun 1997-1998 juga terjadi akibat tingginya capital flight. 

Yang pada akhirnya memupuk angka hutang luar negeri sebagai capital inflow semu. (Boyce; 1992). Maka dari sini bukan saatnya lagi kita untuk menyepelehkan pengurangan capital, yang disebabkan capital flight.

Menghadapi hal ini, subjek kerangka Bauran Kebijakan (BI, OJK, Kemenkeu) melakukan berbagai upaya ditengah pandemi yang terjadi di Indonesia saat ini. Sinkornasi dan harmonisasi antar penerap kebijakan bauran dimaksimalkan. 

Target yang ditetapkan ialah sama-sama relaksasi. Ini semua tak lepas dari harapan pemulihan keadaan ekonomi ditengah kekangan pandemi yang terjadi. Kebijakan-kebiajakan tersebut antara lain:

  • Bank Indonesia menerapkan kebijakan dalam tujuh langkah jitu yang beberapa diantaranya penurunan Bank Indonesia 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) 25 bps menjadi 4,75% per 20 Februari 2020. Dan penurunan kedua pada 19 Maret 2020 sebesar 4,5%. Tak sampai disitu, QRIS (Quick Response Code) untuk bantuan sosial dan transfer keuangan pada PEMDA juga dilakukan, hal ini demi memangkas biaya transaksi dan menggencarkan gerakan non tunai walaupun terjadi pembatasan kegiatan dari adanya COVID-19. Serta kebiajakan terakhir ialah dengan pengaturan peningkatan Domestic Non Delivery Forward (DNDF) Policy dan Spot Market agar penguatan valas juga ditopang oleh agen ekonomi domestik. Domestik diberikan peluang untuk memiliki porsi pada pasar valas dengan biaya ketetapan yang rendah. Hal ini semua demi menjaga stabilitas moneter, nilai tukar rupiah dan pasar keuangan. Termasuk mengendalikan capital flight dan realisasi sasaran inflasi terkendali.
  • Otoritas Jasa Keuangan menyelaraskannya dengan penerbitan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) terkait countercyclical policy pada POJK No.11/POJK.03/2020. Kebijakan ini diterapkan untuk memberi keringanan pada debitur terdampak COVID-19 yang tidak lagi memeroleh pendapatan normal. Juga menjaga kesehatan bank umum dengan konsolidasi antar sesama bank. Hal ini diharapkan mampu menjembatani bank-bank kecil untuk ikut bersinergi dan berinovasi  tanpa hambatan cost, dsb. (No. 12/POJK.03/2020). Konsep konsolidasi yang ditawarkan berdasarkan risk sharing, maka bank kecil tidak mengalami trouble akibat risk tinggi saat pandemi COVID-19 masih berlangsung. Tujuan hal ini ialah penguatan ketahanan industri, perbankan & jasa keuangan lainnya. Stimulus ekonomi ini merupakan kebijakan sementara dan perlu evaluasi lanjutan guna memertahankan unsur kekhawatiran/prudential, pemantauan untuk menghindari adanya moral hazard yang tidak diinginkan. (POJK No.11/POJK.03/2020.)
  • Kementrian Keuangan ikut menerapkan kebijakan pangkas anggaran belanja untuk mendukung segeranya pemulihan keadaan akibat COVID-19. Serta di internasional, Kemenkeu juga mengiring kerja sama antar negara untuk pengetasan masalah ekonomi dari COVID-19. Bertukar informasi dan solusi. Termasuk pada pertemuan negara-negara G20. Konsep dasarnya ialah pemaksimalan informasi yang terserap sebagai bahan evaluasi atas policy yang sudah terjadi pada negara-negara yang lebih dahulu mengalami masalah.Hal ini dipergunakan untuk mengatur momentum berjalannya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil dan membaik.

Telah banyak upaya-upaya tyang dilaksanakan dari pihak terkait. Pertumbuhan ekonomi masih melemah. Begitupun juga dengan Nilai tukar rupiah. Pelemahan terhadap nilai tukar rupiah tetap terjadi. Per 20 Maret rupiah sudah menginjak di digit 16 ribu. 

Berjalan hari, per 1 April 2020 besaran rupiah mencapai 16.413 per USD. Lagi-lagi menunjukkan peningkatan depresiasi nilai tukar. Maka apa yang salah? Apakah kebijakannya tidak maksimal? Kebijakan yang telah diterapkan oleh BI, OJK dan Kemenkeu yang saling mengharmonisasi ini bukan hal fatal. 

Bukanlah kebijakan fatal yang mengakibatkan stagnansi ekonomi. Kebijakan harmonisasi antar lembaga ekonomi harus tetap terjadi dan diperkuat. Ini hanya merupakan efek jangka pendeknya saja. Atas pelemahan rupiah dan lambatnya pertumbuhan ekonomi.

Bauran kebijakan yang harmonis, hasilnya bukan terlihat dalam jangka pendek saja. Melainkan juga jangka panjang. Berkaitan dengan pembangunan ekonomi pada aoutlook jangka panjang. (Laporan Perekonomian Indonesia 2019; bi.go.id) 

Maka penyikapan depresiasi nilai tukar yang berkepanjangan ini tidak perlu panik dan mudah menerima asymetric information yang ada. Karena hal ini malah memperkeruh infeksi ekonomi akibat COVID-19 dengan menimbun spekulasi economic concern yang ikut menambah capital flight. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun