Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10__Akuntansi Perpajakan Utang Piutang Pajak

19 Mei 2022   23:19 Diperbarui: 19 Mei 2022   23:22 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semua kegiatan atau aktivitas yang mengandung nilai serta termasuk dalam golongan beban pembayaran ke negara dikategorikan sebagai pajak. Setiap dasar selalu ada peraturan yang mengatur, begitupun dengan perpajakan. Dalam perpajakan landasan dasar yang mengatur antara lain

a. Undang undang

b. Perpu

c. PP (Peraturan Pemerintah)

d. PMK (Peraturan Mentri Keuangan)

e. SE (Surat Edaran)

dengan adanya peraturan perpajakan ini, maka pajak dibagi dan dibedakan kembali menjadi beberapa bagian. Berdasarkan cara pembayarannya pajak dibedakan menjadi pajak direct dan pajak indirect. 

Pajak direct merupakan pajak yang diverikan atau dibayarkan secara langsung kepada wajib pajak. Pembayaran pajak direct ditagihkan kepada pemilik baik perseorangan atau tidak, dan dapat dibayarkan secara berkala. 

Sedangkan pajak indirect merupakan pajak yang pembayarannya dilakukan secara tidak langsung atau dapat dilakukan secara tidak berkala, secara bahasa pajak, pembayaran indirect didefinisikan dengan pajak potong pungut. 

Apa itu pajak potong pungut. Pajak potong pungut dibedakan dengan pemotongan dan pemungutan. pempotongan merupakan kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang pada negara dan membayarakannya. sedangkan pungutan merupakan kegiatan memungut pajak yang terutang. 

Contoh peraturan pajak yang diatur dalam peraturan adalah, ada seperti PPH 23, 26, 21, 25 dan lain lain. dengan adanya peraturan pajak mengenai pembayaran dan pemungutan yang terjadi diatur dalam aturan ini.

Sekian, terimakasih. Salam, Destyara. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun