Semua kegiatan atau aktivitas yang mengandung nilai serta termasuk dalam golongan beban pembayaran ke negara dikategorikan sebagai pajak. Setiap dasar selalu ada peraturan yang mengatur, begitupun dengan perpajakan. Dalam perpajakan landasan dasar yang mengatur antara lain
a. Undang undang
b. Perpu
c. PP (Peraturan Pemerintah)
d. PMK (Peraturan Mentri Keuangan)
e. SE (Surat Edaran)
dengan adanya peraturan perpajakan ini, maka pajak dibagi dan dibedakan kembali menjadi beberapa bagian. Berdasarkan cara pembayarannya pajak dibedakan menjadi pajak direct dan pajak indirect.Â
Pajak direct merupakan pajak yang diverikan atau dibayarkan secara langsung kepada wajib pajak. Pembayaran pajak direct ditagihkan kepada pemilik baik perseorangan atau tidak, dan dapat dibayarkan secara berkala.Â
Sedangkan pajak indirect merupakan pajak yang pembayarannya dilakukan secara tidak langsung atau dapat dilakukan secara tidak berkala, secara bahasa pajak, pembayaran indirect didefinisikan dengan pajak potong pungut.Â
Apa itu pajak potong pungut. Pajak potong pungut dibedakan dengan pemotongan dan pemungutan. pempotongan merupakan kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang pada negara dan membayarakannya. sedangkan pungutan merupakan kegiatan memungut pajak yang terutang.Â
Contoh peraturan pajak yang diatur dalam peraturan adalah, ada seperti PPH 23, 26, 21, 25 dan lain lain. dengan adanya peraturan pajak mengenai pembayaran dan pemungutan yang terjadi diatur dalam aturan ini.
Sekian, terimakasih. Salam, Destyara.Â