Mohon tunggu...
Desi Nuralisa
Desi Nuralisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi Prodi Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Ekonomi Internasional

30 Juni 2022   09:03 Diperbarui: 30 Juni 2022   09:12 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Ekonomi Internasional dewasa ini semakin penting. Perkembangan bidang hukum ini paling progresif dibandingkan dengan bidang - bidang hukum lain. Perananya pun sekarang ini bahkan semakin sentral seiring berjalanya arus globalisasi (ekonomi) yang cepat.    

Kemajuan teknologi dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi terkongkong batas- batas negara, batas-batas negara pada tarap tertentu menjadi relatif tidak terlalu signifikan. 

Perbedaan ekonomi dan teknologi akan memengaruhi hubungan-hubungan antar negara, dalam situasi ini hukum ekonomi internasional memainkan peranya berupa mlindungi para pihak, terutama yang lemah agar hubungan tersebut  bisa berjalan dengan baik..

Menurut Profesor Louis Henkin hukum ekonomi internasional bertujuan untuk membatasi atau mengatur agar tindakan-tindakan negara-negara tidak merugikan kepentngan-kepentingan negara-negara lain atau kepentingan warga neagaranya. Sedangakan menurut Profesor Castenada hukum ekonomi internasional adalah untuk meningkatkan ekonomi negara sedang berkembang.


A.    Definisi Hukum Ekonomi Internasional
Menurut John H. Jackson beliau mengemukakan bahwa "Internasional Economic Law could be defined as including all legal subjects which have both an international and an economic compenent. Pengertianya yaitu bahwa hukum ekonomi initernasional adalah semua subjek hukum yang memliki kaitan erat dengan hukum internasional publik.  

Menurut Pendapat lainya yang di kemukakan oleh sarjana Prancis seperti Carreau, Juilland dan Flory mereka berpendapat bahwa Hukum Ekonomi internasional mencakup 5 (lima) bidang yaitu ;
1)     Semacam hukum mengenai pendirian perusahaan (The Law of Establishment)
2)     Hukum Penamaan modal ( the Law of investment ),
3)     Hukum lembaga lembaga ekonomi ( the Law of omic Institutions ).
4)     Hukum  mengenai hubungan-hubungan ekonomi ( the Law of Economic Relations ), dan
5)     Hukum mengenai integrasi ekonomi regional ( the Law of Regional Economic Integration )
 
B.    Ruang lingkup hukum ekonomi Internasional
Schmitthoff mengemukakan ruang lingkup hukum ekonomi internasional yang lebih praktis. Schmitthoff membatasi ruang lingkup kajian bidang hukum ini hanya kepada dua isu ;

1)     Sumber hukum ekonomi internasional ( yaitu perjanjian internasinal baik yang bersifat multilateral atau pun bilateral ).
2)     Subjek hukum ekonomi internassional ( yaitu organisasi internasional seperti IMF, Bank Dunia dan IFC .
 
C.    Ciri-ciri Hukum Ekonomi Internasional
1)     Hukum ekonomi internasional adalah cabang atau bagian dari hukum internasional publik.
2)     Hukum ekonomi internasional berbeda dengan hukum internasional pubik.
3)     Didalam hukum ekonomi internasinal terdapat cukup banyak perjanjian bilateral.
4)     Hukum ekonomi nternasional menggunakan pendekatan interdisipliner dan transnasional.
5)     Hukum ekonomi internasional akan bergantung pada pelaksanaan aturan hukum didalam wilayah hukum dari suatu negara.
 
D.    Kaidah-kaidah Dasar (Fundamental) dan prinsip-prinsip Hukum ekonomi Internsioanl
1)     Kebebasan  Berkomunikasi
Kebebasan berkomunikasi adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiap  negara memiliki  kebebasan untuk berhubungan dengan siapapun juga. Termasuk kebebasan untuk memasuki wilayah suatu negara guna melakukan transsaksi-transaksi ekonomi internasional.

2)     Kebebasan berdagang
Setiap negara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan setiap orang atau setiap negara dimana pun di dunia ini. Kebebasan ini tidak boleh terhalang oleh karena negara memiliki sistem ekonomi, ideolgi atau politik yang berbeda  dengan negara-negara lainya.
 
E.     Prinsip-prnsip hukum ekonomi inrernasional
1)     Prinsip Standar Minimum ( Minimum Standards)
Merupakan prinsip utama dalam hukum ekonomi internasional, prinsip ini  telah lama menjadi suatu aturan hukum kebiasaan internsioanl umum ( general international customary law ), Prinsip ini adalah kewajiban negara untuk sedikitnya memberikan jaminan perlindungann kepada pedagang  atau pengusaha asing dan harta miliknya.. dalam perkembanganya prinsip ini banyak dicantumkan dalam berbagai perjanjian internasional.

2)     Prinsip Perlakuan Sama ( Identical Treatment )
Prnsip ini tampak dalam hukum kekebalan diplomatik yang menganut prinsip timbal balik, yakni pemberian perlakuan yang sama yang sifatnya timbal balik berada sepenuhnya kepada wewenang  atau kebijaksanaan para penguasa kedua negara yang tertuang dalam suatu perjanjian, baik sifatnya mutirateral maupun bilateral.

3)     Prinsip Perlakuan Nasional ( Nasional Treatment )
Perinsip ini acapakali disebut sebagai klausul perlakuan nasional yang merupakan pengejawantahan dari prinsip non-diskrimminasi. Klausul ini biasannya ditemukan dalam berbagai prjanjian termasuk dalam GATT dan perjanjian perjanjian persahabatan ,perdagangan dan navigasi .

4)     Prinsip Dasar atau Klausul ( Most --Favoured-Nation (MFN) )
Prinsip ini terkenal sebagai prinsip sentral yang tersurat  dalam the beretton woods system dan terdapat dalam perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya umum. Merupakn prinsip non-diskriminasi diantara negara-negara yang mensyaratkan suatu negara harus memberikan hak kepada negara lainya sebagaimana halnya ia memberikan hak serupa kepada negara ketiga .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun