Para anggota BWI seperti pemilik saham koperasi tersebut. Konsep zakat, infaq, sedekah dan wakaf produktif yang diterapkan Zul menjadi jalan untuk keluar dari jerat hutang dan kemiskinan.Â
BWI mengelola ratusan juta dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf yang diinvestasikan ke tiga unit usaha yang dikelola BWI, yaitu: gerai penjualan sembilan bahan pokok (sembako), griya bayar, serta ekspedisi.
Output dari investasi tersebut BWI dibagikan dalam bentuk bantuan modal. Mayoritas anggota BWI memang mengandalkan produk makanan sebagai sumber pendapatan. Ada pula yang punya usaha rumahan.
Lewat perjuangan yang cukup panjang, hasilnya pun mulai terlihat. Belum sampai setahun para pelaku usaha yang punya hutang di bawah Rp 5 juta kepada rentenir sudah melunasi kewajibannya. Sementara yang punya hutang di atas Rp 5 juta sedang dalam perjalanan menuntaskan beban mereka.Â
Setelah mendapat bantuan modal, para anggota BWI juga tidak dilepas begitu saja. Zul memberikan pendampingan dengan mengedukasi mereka lewat pengajian rutin yang dilaksanakan seminggu sekali.Â
Di samping materi bermuatan pengetahuan agama, dalam pengajian itu disisipkan materi-materi lain seperti ekonomi syariah, kewirausahaan, sampai manajerial keuangan.
Atas dedikasinya itulah pria kelahiran Tabalong, 6 Juli 1990, ini mendapatkan penghargaan Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Awards 2020 kategori pemberdaya UMKM lokal lewat zakat dan sebagai Pejuang Tanpa Pamrih di Masa Pandemi Covid-19.
Saat ini setelah lewat masa pandemi, BWI kini berubah nama menjadi Koperasi Dermawan Indo namun tetap mengusung konsep yang sama. Koperasi ini memberikan program pendampingan dan pinjaman modal usaha tanpa bunga dari Rp 1-5 juta bagi para pelaku UMKM.
"Jadi bisa dicicil 40 pertemuan atau 10 bulan. Kalau mampunya 5 ribu, ya bayar 5 ribu. Tapi kalau mau pinjam, harus nunggu anggota kelompok lainnya lunas," katanya menjelaskan angsuran pinjaman.
Selain pinjaman, Koperasi Dermawan Indo juga menyediakan fasilitas seperti gerobak dan tempat jualan dengan memberdayakan zakat, infaq, sedekah dan wakaf produktif.