Mohon tunggu...
Dennis Satriani Sucipto Putra
Dennis Satriani Sucipto Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Informatika

Hi, I’m Dennis Satriani Sucipto Putra, I’m interested in web programing, now i learn Fullstack Web Developer, in front end, i use React, Next js, React Vite. in back end i use Node Js and Laravel. I am also interested in the field of data and network security. I am currently a cybersecurity practitioner. I’m currently learning React,Next js,Three js, Node js, Laravel. How to reach me follow my repository and instagram My Motto : "virtualis mundi, victores sumus" yang artisnya di dunia maya, kita berjaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Jangan Asal Klik Link! 3 Cara Peretas Jahat Mencuri Data Kamu

4 Februari 2024   05:30 Diperbarui: 4 Februari 2024   06:25 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cirebon - Akhir akhir ini sering sekali terdengar berita bahwa data penduduk di indonesia bocor. banyak juga kasus warga yang tiba tiba mendapatkan tagihan pinjaman online (pinjol), tapi tidak pernah merasa melakukan hal tersebut. selain itu, beberapa warga juga mendapatkan notifikasi penarikan uang dengan jumlah tertentu. padahal mereka tidak merasa melakukan transaksi itu.

Sangat meresahkan bukan ? hal ini terjadi dikarenakan data pribadi orang tersebut telah bocor atau diketahui oleh orang lain. sehingga pelaku memanfaatkan data pribadi korban untuk melakukan transaksi,pinjaman online,belanja online, dan bahkan lebih parahnya pelaku bisa menyamar sebagai penipu dengan menggunakan identitas korban. sangat berbahaya bukan?

Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang penyebab terjadinya kebocoran data, marilah kita pahami lebih dulu, apa itu data pribadi ? dan apa saja yang termasuk data pribadi ?. simak penjelasan berikut ini: 

Menurut undang undang PDP (Perlindungan data pribadi), Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. selain itu ada kategori data pribadi sensitif. 

Data Pribadi Sensitif adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data. 

Lalu apa saja yang termasuk data pribadi ? sehingga orang lain tidak boleh mengetahuinya. berikut adalah data pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain: 

Informasi Identitas:

  • Nama Lengkap: Nama lengkap Anda dapat digunakan untuk meniru identitas Anda atau membuka akun palsu atas nama Anda.

  • Alamat Rumah: Alamat rumah Anda dapat digunakan untuk melacak Anda atau melakukan pencurian rumah.

  • Nomor Telepon: Nomor telepon Anda dapat digunakan untuk spam, penipuan, atau pelecehan.

  • Nomor Identitas Kependudukan (NIK): NIK Anda dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik dan data pribadi Anda.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
    Lihat Inovasi Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun