Dalam kondisi ekonomi yang sulit, godaan untuk mengambil jalan pintas berupa pinjaman online (pinjol) memang terasa menggoda. Cepat cair, tanpa jaminan, cukup modal KTP , seolah menjadi "solusi darurat" saat keuangan menipis. Tapi mari kita bicara jujur dan logis: tidak ada satu pun alasan rasional, moral, maupun hukum yang dapat membenarkan tindakan meminjam uang di aplikasi pinjol.
Pinjol, baik legal (kesayangan OJK) maupun ilegal (bukan kesayangan OJK), adalah perangkap finansial sistematis yang dibungkus dalam kemasan digital. Meminjam dari pinjol bukan hanya keputusan buruk, itu adalah awal kehancuran yang menggerus harga diri, kestabilan keluarga, dan masa depan.
Bunga dan Denda Pinjol Adalah Pemerasan, Bukan Pembiayaan
Pinjol mengenakan bunga harian hingga 0,3%, yang artinya bisa lebih dari 100% per tahun. Ditambah biaya layanan, denda keterlambatan, dan potongan saat pencairan, pinjol menjadi lebih jahat daripada rentenir konvensional. Meminjam 1 juta, bisa jadi harus mengembalikan 3 juta dalam waktu singkat. Itu bukan bantuan. Itu perampokan.
Logika "Darurat" Tidak Bisa Digunakan untuk Menjustifikasi Pilihan Beracun
Banyak yang beralasan: "Saya sedang kepepet", "Anak saya butuh makan", atau "Orang tua saya sakit". Semua itu benar-benar kondisi serius. Tapi solusi kepepet tidak boleh lebih merusak daripada masalah awalnya.
Jika sakit, negara menyediakan:
BPJS Kesehatan, termasuk bagi masyarakat tidak mampu
Puskesmas gratis di seluruh desa
-
Jamkesdes atau program kesehatan desa
Jika kelaparan atau butuh makan, ada:
Program bantuan sosial (bansos)
BLT, PKH, sembako murah
Layanan desa dan RT yang bisa dimintai tolong
Meminjam uang dari pinjol bukan solusi cepat, itu adalah jalan pintas menuju kehancuran.
Cara Penagihan Pinjol adalah Pelanggaran HAM, Bukan Sekadar Masalah Keuangan
Sudah tak terhitung kasus orang dipermalukan di media sosial, disebarkan foto pribadinya ke seluruh kontak, hingga bunuh diri karena tekanan mental dari penagih pinjol. Penagih pinjol bukan hanya menagih. Mereka menghancurkan reputasi, memecah rumah tangga, mengancam anak-anak, menyebar teror. Ini bukan sekadar utang, ini terorisme digital. Mengapa kita harus masuk ke lubang itu secara sukarela?
Tidak Ada Keamanan Hukum untuk Pinjol: Legalitas Etika
Sekalipun pinjol terdaftar di OJK, banyak dari mereka melanggar aturan etika penagihan, mengambil data pribadi secara ilegal, dan menyimpan data konsumen di server asing. Legal tapi tetap berbahaya. Berizin tapi tetap menyiksa. Mereka bukan mitra keuangan. Mereka predator berkedok aplikasi.
Ada Alternatif yang Jauh Lebih Aman dan Bermartabat
Daripada pinjol, masyarakat bisa memilih:
Koperasi desa atau BUMDes
Program pembiayaan mikro syariah
Mengajukan bantuan sosial resmi
Mengatur ulang prioritas keuangan dan hidup sederhana
Mengorbankan martabat, privasi, dan ketenangan demi uang cepat dari pinjol adalah perdagangan diri sendiri secara tidak langsung. Jangan Pernah Pinjam di Pinjol, Apa Pun Alasannya. Tidak ada situasi darurat yang layak dibayar dengan harga diri. Tidak ada alasan logis, moral, atau sosial untuk meminjam di pinjol. Tidak ada satu pun pinjol yang lebih baik daripada tidak pinjam sama sekali. Kita tidak sedang bicara soal solusi keuangan. Kita sedang bicara soal menyelamatkan masyarakat dari sistem yang sengaja dibuat untuk menjebak dan merampas. Hentikan kebiasaan membenarkan keputusan buruk karena terdesak. Saat paling terhimpit, gunakan akal paling jernih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI