Padahal faktanya, Pembatalan haji 2021 bukan karena aspek keuangan, tetapi karena alasan keamanan, kesehatan, & keselamatan jemaah haji Indonesia. Dana haji Indonesia per Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun, dikelola dengan aman, dan rutin diaudit BPK.
Dana haji diizinkan pemilik dana dalam bentuk surat kuasa / akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH untuk diinvestasikan secara syariah dan dengan profil risiko rendah hingga sedang.
Mayoritas investasinya (90%) ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah negara & sukuk korporasi. Keuntungan investasi dana haji dikembalikan pada jemaah dalam bentuk peningkatan layanan, pembangunan fasilitas untuk jemaah haji atau umat Islam, seperti asrama haji, madrasah, dan lainnya yang sesuai syariah.
**
Pada masa pandemi ini, kita harus lebih tenang, sabar dan pasrah, bukan menyerah. Pemimpin yang baik pasti sedang mencarikan solusi, dia tahu pandemi bukan saat yang tepat untuk memperbanyak waktu tidur.