Mohon tunggu...
Deni Firman Nurhakim
Deni Firman Nurhakim Mohon Tunggu... Santri dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA

Penghulu Kampung yang -semoga saja- Tidak Kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Haruskah Menikah Menggunakan Wali Hakim bila...?

31 Desember 2024   00:20 Diperbarui: 14 Januari 2025   15:33 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUUU-VIII/2010, 13 Februari 2012

UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Hidakarya Agung, tt

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun