Mohon tunggu...
Demson Natanael Sihaloho
Demson Natanael Sihaloho Mohon Tunggu... Buruh - To find equilibrium

.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bisnis EWA Kian Masif, Jenis Fintech Apa Ini?

22 September 2021   00:34 Diperbarui: 22 September 2021   00:53 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.lendacademy.com

Dalam satu atau dua tahun terakhir, model bisnis EWA (Earned Wage Access) mulai merambah ke Indonesia, bahkan saat ini startup (Perusahaan) yang bermain di bisnis EWA jumlahnya terus bertambah. 

Model bisnis EWA juga digadang-gadang akan menjadi pesaing Fintech P2P Lending atau Pinjaman Online (Pinjol). Benarkah?

Apa itu EWA?

EWA (Earned Wage Access) adalah suatu layanan yang memungkinkan penggunanya dapat mengakses gajinya lebih awal dari tanggal gajian. Artinya bahwa EWA adalah konsep bisnis B2B antara Perusahaan EWA dengan Perusahaan yang menggunakan jasa EWA. 

Jadi bila suatu Perusahaan bekerja sama dengan Perusahaan EWA, maka karyawan di Perusahaan tersebut dapat mengakses gajinya lebih awal sebelum tanggal gajian.

Contohnya begini, Karyawan bernama Fulan bekerja di PT XYZ dan PT XYZ ini telah bekerja sama dengan salah satu Perusahaan EWA di Indonesia. 

Tanggal gajian di PT XYZ adalah setiap tanggal 25. Si Fulan memiliki gaji sebesar 5 Juta Rupiah per bulan di PT XYZ. Lalu si Fulan mengambil gajinya sebagian pada tanggal 10 (sebelum tanggal gajian). Pencairannya dapat dilakukan ke rekening Bank atau ke E-Wallet si Fulan. 

Besaran gaji yang dapat diambil si Fulan adalah sebesar hari kerjanya si Fulan (Pro rata). Selanjutnya PT XYZ akan memotong gaji si Fulan, sehingga pada tanggal gajian, maka gaji si Fulan telah dipotong sebesar nilai yang telah diambil si Fulan sebelumnya.

Dari deskripsi di atas kita biasanya menyebut hal ini sebagai kasbon gaji atau berhutang ke Perusahaan lalu dipotong saat gajian. Dengan adanya Perusahaan EWA ini. 

Maka Perusahaan seperti PT XYZ tadi tidak perlu repot -- repot mengurusi hutang atau pinjaman karyawannya dikantor dan karyawan PT XYZ juga tidak perlu repot -- repot mencari pinjaman di tempat lain bilamana karyawan butuh dana darurat sebelum tanggal gajian.

Mengatasi Pinjol Ilegal

Kita tahu bahwa pinjol ilegal kian masif dan menggoda serta menghantui masyarakat. Maka bisnis EWA bisa jadi sebagai salah satu solusi untuk memerangi atau memberangus pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat, karena model bisnis EWA bukan pinjaman dan tidak ada bunga sama sekali. 

Perusahaan EWA hanya menetapkan fee per transaksi pengajuan. Fee nya juga tergolong rendah, berdasarkan riset yang saya lakukan besaran fee mulai dari 15 ribu sampai 50 ribu Rupiah per transaksi (tergantung besaran nilai transaksi).

Benefit dari Perusahaan kepada Karyawan

Perusahaan yang bekerja sama dengan Perusahaan EWA, maka secara langsung telah memberikan manfaat kepada seluruh karyawannya, karena kapan pun dan di mana pun si karyawan dapat mengambil sebagian gajinya untuk dana darurat tanpa harus meminjam dari luar. 

Si Karyawan cukup install aplikasi Perusahaan EWA tersebut di smartphone-nya untuk dapat mengambil sebagian gajinya. Bahkan di aplikasi di beberapa Perusahaan EWA yang saya riset, di aplikasi tersebut juga dapat bertransaksi beragam kebutuhan rumah tangga, misal membeli listrik, pulsa, kuota dsb serta membayar macam -- macam jenis tagihan.

Berikut ini website beberapa Perusahaan EWA di Indonesia yang saya ketahui :

1. https://gajigesa.com/

2. https://www.wagely.app/

3. https://gigacover.com/id/

4. https://job2go.net/index

5. https://kini.id/

6. https://www.reeracoen.co.id/id/ultratech

7. https://www.gajikuapp.com/id

Namun dengan hadirnya Fintech model bisnis EWA ini, timbul beberapa pertanyaan seperti, Bisnis EWA ini kan transaksi keuangan dan dapat dikatakan sebagai pesaing Fintech P2P Lending. 

Apakah harus diawasi oleh OJK? Bagaimana dengan keamanan data penggunanya? Guna mencegah potensi tindak pencucian uang, dari mana sumber dana Perusahaan EWA? Apakah OJK dan PPATK harus turut serta mengawasinya?

Pertanyaan di atas akan saya ulas dalam tulisan selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun