Mohon tunggu...
Della Machza Nur Khaliza
Della Machza Nur Khaliza Mohon Tunggu... Lainnya - PELAJAR

Semangat Hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Hukum dalam Covid-19

22 Juni 2021   11:20 Diperbarui: 22 Juni 2021   12:11 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, ada persoalan penegakan hukum kepada penyebar berita, data, atau informasi bohong terkait dengan Covid-19 dan setiap upaya penanganannya. Sejak kasus corona pertama kali terjadi di Wuhan, hoaks menyebar di Indonesia dengan segala macam bentuk, terutama penyebaran ketakutan. Sampai hari ini, masih banyak hoaks yang menyebar dan membuat simpang- siur data dan jumlah korban serta informasi tentang fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan, juga isu-isu pengobatan alternatif yang mampu menghancurkan Covid-19.

Kerugian yang diakibatkan oleh berita bohong atau hoaks ini akan jauh lebih berbahaya ketimbang Covid-19 itu sendiri jika diabaikan. Sudah barang tentu di tengah situasi sulit seperti sekarang, ada saja pihak-pihak yang ingin membuat situasi semakin meresahkan dan mengambil keuntungan darinya. Dalam logika hukum, siapa saja subyek hukum yang sengaja melanggar hukum di dalam keadaan yang memaksa, termasuk dalam bencana non-alam seperti wabah Covid-19, harus dihukum lebih tegas. Penyebaran berita bohong/hoaks juga akan mengaburkan setiap kebenaran data dan informasi yang sesungguhnya. Jika diabaikan, penanganan wabah Covid-19 tidak akan berjalan dengan lancar.

Bobot ketiga persoalan hukum di atas merupakan sebagian kecil dari persoalan pandemi Covid-19. Namun, jika diabaikan, dapat dipastikan bahwa segala upaya penanganan yang sedang kita upayakan bersama sekarang tidak akan berjalan efektif. Telatnya pencegahan pada tahap awal harus dibayar dengan ketegasan sikap pada saat-saat yang semakin genting seperti sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun