Mohon tunggu...
Dedi Supriadi
Dedi Supriadi Mohon Tunggu... mantan kepala sekolah di Bekasi

Hobi olahraga, peminat baca buku dibidang pendidikan, budaya, sosial.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Dana Bos Bisa Untuk Kegiatan Studi Tour?.

28 April 2025   14:45 Diperbarui: 28 April 2025   14:45 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada tanggal 24 April Gubernur Jabar memimpin rapat dinas Pendidikan dan kemenag Jabar di Gedung Pakuan Bandung. Ada yang menarik untuk dianalis dari rapat itu. Dalam rapat itu gubernur memberikn statemen ada berbagai kegiatan di sekolah-sekolah yang menimbulkan pembiayaan mahal buat Pendidikan. Itu menghianati bos (Bantan operasional sekolah) dan subsidi yang telah diberikan. Pernyataan selanjutnya tujuan pemberian bos agar anak-anak free Pendidikan, pemberian BPMU agar fre Pendidikan. Tetapi sekolah-sekolah bikin kegiatan-kegiatan outing class, studi tour dan berbagai macam studi, studi ini studi itu. Terus komponen uang yang diberikan dibelanjakan pemerintah yang jumlahnya trilyunan artinya apa?. Kalau sekolah-sekolah menjadi mahal, Sudahlah dinas Pendidikan tidak usah menganggarkan lagi untuk sekolah-sekolah. Pendidikan liberalkan saja, karena orang tua masih " Ngomongin " sekolah mahal, ada uang ini, ada uang itu, bayar ini bayar itu. Bayar studi tuor, bayar perpisahan, bayar ujian, bayar ijazah dan lain-lain.

Besaran BOPD dan Bos 

Sekolah mahal di Jawa Barat dikeluhkan oleh orang tua, dikeluarkan Kembali oleh gubernur Jawa Barat. Seolah-olah bahwa pemberian dana bos baik dari provinsi maupun dari pusat telah disalahkan gunakan oleh pihak sekolah untuk kegiatan studi tuor, outing class, perpisahan dan berbagai studi lainya. Pernyataan ini jelas salah besar. Apakah informasinya dari si pembisik atau tahu langsung?. Jelas sekali bahwa gubernur tidak memhami tidak mengetahui penggunaan dana bos. Sekaligus tidak tahu besaran dana bos dari pemerintah. Apakah besar pemberian dana bos itu ?. Apakah mencukupi untuk pengelolaan sekolah sesuai standar minimal pembiayaan Pendidikan?.

Penulis  pernah mengikuti di yutub channel Lembur Pakuan paparan tim transisi provinsi Jawa Barat khusus mengenai anggaran Pendidikan provinsi Jawa Barat tahun 2025 yang disampaikan tim transisi ke  Gubernur terpilih Dedi Mulyadi. Anggaran Pendidikan untuk provinsi Jawa Barat mencapai 11,2 trilyun, dari APBD yang besarnnya 31 trilyun. Lebih dari 20% sesuaia Amanah UU. Anggaran sebesar itu  untuk mengurus Pendidikan menengah (SMA/SMK provinsi Jawa Barat) yang menjadi tanggung jawab gubernur sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Dari anggaran 11,2 trilyun hanya sekitar Rp.1,5 trilyun saja yang untuk bopdnya. Sementara komponen untuk yang mengurus mencapai 9,7 trilyun. Anehnya 1,5 untuk diberikan kepada sekolah-sekolah selalu dipermasalahkan akan tetapi 9,7 trilyun tidak dipermasalahkan, untuk apa anggaran sebesar itu.

Menyakini Dinas Pendidikan Jawa Barat Ketika mengusun anggaran Pendidikan tahun 2025 adalah  copy paste tahun 2024, tahun 2024 copy paste tahun 2023 dan seterusnya. 

Sebagai contoh  tahun  2024 provinsi memberikan bos  provinsi atau dikenal BOPD kepada SMA/SMK negeri se jabar besarnnya kurang lebih Rp.111.091 /siswa/bulan. Per tahunnya Rp.1.333.092 dikalihkan jumlah siswa sma/smk negeri se jabar 530.509 = Rp.707.217.303.828 ,- ditambah sma/smk swasta  293.262 siswa x Rp.600.000,-  (dengan catatan tidak semua swasta menerima). 17.595.720.000. Jadi jumlah besaran  BOPD plus BPMU Rp. 724.813.023.828. Dengan demikian  provinsi Jawa Barat anggaran Pendidikan untuk Bopd dan bpmu per tahun sebesar Rp.724.813.023.828,- (Tujuh ratus dua puluh empat milyar, delapan ratus tiga belas juta, dua puluh tiga ribu delapan ratu dua puluh delapan rupiah). Dari total anggaran Pendidikan 11,2 trilyun. bos untuk SMA/SMK yang menjadi tanggung jawabnya hanya kurang dari 1 trilyun. Padahal Amanah UU minimal 20% dari APBD untuk mengurus Pendidikan tetapi mengapa untuk opersional sekolah hanya 1 trilyun tidak. Sama anggaran ini dari tahun ke tahun sejak SMA/SMK alih Kelola tahun 2017.

Sementar dana bos pusat yang diterima oleh satuan Pendidikan tertera di permendikbud terakhir nomor 2 tahun 2022. Sebesar Rp. 125.000/siswa/bulan atau per tahun Rp.1.500.000,-. Jadi SMA/SMK negeri di Jawa Barat menerima anggaran sekolah per tahunya Rp.1.500.000 + Rp.1.333.092 = Rp.2.833.092,-

Peruntukan BOPD

Ada tuduhan bahwa sekolah menggunakan dana bos untuk studi tour, outing class, perpisahan, wisuda dan kegiatan-kegiatan lain. Ini tuduhan salah besar, karena baik dana bos maupun bopd ada juknisnya, jika salah penggunaan akan cepat diketahui oleh pihak provinsi.

Petunjuk teknis tentang penggunaan dana bos pusat tertuang dalam permerndikbud yang terakhir nomo 2 tahun 2022. Dipermendikbud itu lengkap untuk apa saja dana bos. Dan, tidak ada untuk komponen seperi studi tuor, outing class, studi kampus, dan berbagai studi-studi serta untuk perpisahan maupun wisuda.

Sementara itu pemberian dana bos provinsi atau dikenal BOPD diawal tahun 2021 penggunaanya tertuang dalam Pergub nomor 165 tahun 2021. Isinya sampir sama dengan juknis dana bos, tetapi sejak tahun 2022 dirubah peruntukannya oleh dinas Pendidikan provinsi tanpa melalui pergub. Peruntukan BOPD yaitu untuk : honor pegawai non ASN (yaitu: tenaga TU, Keamanan/satpam, pesuruh sekolah, tukang kebon, OB, membayar Listrik, internet, media dan bayar jaminan Kesehatan non ans serta santunan kematian. Tidak ada belanja barang, tidak ada untuk kegiatan kesiswaan, tidak ada kegitan-kegiatan lain selain yang tertera diatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun