Mohon tunggu...
Desi Handayani Sagala
Desi Handayani Sagala Mohon Tunggu... Editor - Public Relations | Social Causes Enthusiast

An ordinary one who never be perfect but possible to be the best of own version

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Terminologi "Tewas" dalam Kenaikan Pangkat Anumerta PNS

17 Mei 2021   12:06 Diperbarui: 17 Mei 2021   12:10 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam pemberitaan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipublikasikan official account Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini, menuai keberatan dari netizen +62 yang tidak sepakat dengan diksi "tewas" yang digunakan. Alasannya menurut mereka kata "gugur" lebih tepat disematkan pada orang yang meninggal saat menjalankan tugas. 

Definisi "tewas" dalam KBBI sendiri diartikan sebagai mati (dalam perang, bencana, dan sebagainya (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/tewas). Sementara makna kata "gugur" dalam KBBI diartikan sebagai jatuh sebelum masak (tentang buah-buahan); lahir sebelum waktunya (tentang bayi); runtuh (tentang tanah); batal; tidak jadi; tidak berlaku lagi: calon yang tidak datang dinyatakan -- sebagai peserta; mati dalam pertempuran: dua orang prajurit -- dalam pertempuran itu; dan kalah; rontok: petinju harapan kita -- pada ronde kedua.

Untuk itu sebelum mengkritisi pemilihan diksi "tewas", ada baiknya cek terlebih dahulu konteks penggunaan kata tersebut dalam regulasi atau dasar hukum yang menaunginya.

Lalu sebenarnya apa batas pengertian "tewas" dalam konteks pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta bagi PNS?

Makna kata "tewas" dalam pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta digunakan dalam konteks pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN.

Pengertian "tewas" diartikan sebagai meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya (Peraturan Kepala BKN 5/2016).

Jadi makna kata "tewas" yang digunakan mengacu pada kondisi pegawai ASN yang mengalami kematian dalam menjalankan tugas yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah 70/2005, dengan kriteria sbb:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi:

a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun