Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Pangkat Guru melalui Berbagai Aplikasi Digital, Lebih Mudah atau Tambah Sulit?

23 Maret 2024   09:41 Diperbarui: 24 Maret 2024   05:00 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar beranda depan aplikasi Uji Kompetensi Guru saat kenaikan pangkat beda jenjang | sumber gambar: paspor-gtk.simpkb.id

Ada perubahan sistem kenaikan pangkat guru, dimulai 1  Januari 2024. Yang sebelumnya setahun dua kali, sekarang menjadi enam kali dalam setahun. Berarti dipermudah dong, dimana sulitnya?.

Dari segi pengajuan usulan memang lebih banyak, tetapi untuk terbitnya SK naik pangkat yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Selain itu juga ada perubahan dan penyesuaian sistem kenaikan pangkat guru yang menggunakan Angka kredit (AK).

Kenaikan pangkat di tahun 2024, proses pengajuan dan penilaian angka kredit (PAK) telah terintegrasi dengan sistem E-Kinerja. Dan ditahun 2024 juga penggunaan E-kinerja juga terintegrasi dengan aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Baiklah pembaca kompasianer dan sahabat guru yang budiman, saya akan membahas mudahnya dulu. Mudahnya naik pangkat sekarang tidak lagi menyusun Dupak untuk pengumpulan angka kredit. 

Misalnya membuat PTK, Karya tulis ilmiah (KTI), Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovasi ataupun jurnal ilmiah, dan menulis artikel dikoran. Termasuk berbagai kartu seperti KTA PGRI, KTA IGI sampai KTA Pramuka dan SK Pembina. Semua itu sudah tidak lagi sebagai prasyarat kenaikan pangkat guru.

Sistem Baru : PAK Konversi kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat guru saat ini, sejak dikeluarkannya Peraturan Menpan Nomor 1 tahun 2023, Sistem Angka kredit (AK) tidak lagi diperoleh melalui Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), tetapi langsung dikonversi dari hasil prilaku kerja yang diperoleh dari Penilaian Prestasi kerja (P3) yang diberikan oleh Kepala Sekolah pertahunnya.

Jadi PAK konversi menggantikan sistem lama yaitu melalui Dupak. Sehingga tidak perlu lagi mengumpulkan berbagai unsur utama dan penunjang untuk mendapatkan Angka kredit.

Jenjang fungsional terdiri dari Ahli Pertama, Ahli muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Dan setipa perubahan sebutan nama tiap jenjang diwajibkan mengikuti UJi Kompetensi (UKOM) yang telah dimulai bulan Oktober 2023.

***

Uji Kompetensi (Ukom) untuk Kenaikan Jenjang Pangkat Guru

Tangkapan layar materi Uji kompetensi Guru | Sumber gambar : paspor-gtk.simpkb.id
Tangkapan layar materi Uji kompetensi Guru | Sumber gambar : paspor-gtk.simpkb.id

Berarti mudah bagi guru untuk naik pangkat sekarang?. Bisa ia, bisa juga tidak. Kok bisa?. Menurut keluhan beberapa guru, saat dinyatakan lolos kenaikan pangkatnya. Adanya beberapa aplikasi yang harus diselesaikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun