Mengapa kesannya bentuk dukungan ini hanya berpihak pada profesi tertentu, bukankah pemberian porsi sama yang dimaksud itu bisa diberlakukan bagi pekerja laki-laki secara keseluruhan. Pengarusutamaan gender itu harusnya mencakup pegawai laki-laki secara keseluruhan, bukannya hanya diberlakukan bagi pegawai pemerintah saja.
Yang bisa menjawab ketimpangan ini hanya lewat kebijakan pemerintah, lembaga pemerintah yang memiliki wewenang dalam mengatur aspek ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan aturan ini untuk diberlakukan juga bagi pekerja laki-laki Indonesia laiinya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!