Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Jangan Buat PNS aja dong!

13 Maret 2018   13:10 Diperbarui: 14 Maret 2018   13:09 801 1
Kebijakan terbaru cuti melahirkan yang sekarang diberlakukan bagi pegawai laki-laki (suami) yang berprofesi PNS sedang ramai di pemberitaan media massa. Kabar itu mencuat setelah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dirilis ke publik tanggal 15 Januari lalu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun