13 Maret 2018 13:10Diperbarui: 14 Maret 2018 13:098011
Kebijakan terbaru cuti melahirkan yang sekarang diberlakukan bagi pegawai laki-laki (suami) yang berprofesi PNS sedang ramai di pemberitaan media massa. Kabar itu mencuat setelah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dirilis ke publik tanggal 15 Januari lalu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.