Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reformasi Birokrasi, Sebuah Pengalaman Mengurus Perizinan

21 Juli 2019   03:27 Diperbarui: 21 Juli 2019   19:30 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kompas.com

"Bapak ajukan dulu permohonan pindah Wajib Pajak-Obyek Pajak (WP-OP) ke kantor pajak tempat NPWP ini terdaftar, minta dipindahkan ke kantor pajak tempat domisili KTP pemohon" Kata petugas pajak sambil menyodorkan selembar kertas.

Alamaaaak! Saya pulang kantor, mengisi formulir lagi, lalu menuju KPP tempat NPWP yang bermasalah tersebut terdaftar.

Setelah kembali antri, di meja pelayanan pajak saya menyerahkan formulir pemindahan WP, lengkap dengan duplikan NPWP dan duplikat KTP pemilik.

"Bapak kembali ke sini 5 hari lagi" kata petugas sambil menyerahkan tanda terima, yang harus saya gunakan untuk mengambil dokumen pengantar pindah WP-OP. Hari ini saya masih menunggu proses pemindahan WP-OP. Semoga setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah berikutnya bisa lebih lancar.

Berikut ini catatan beberapa hal dari pengalaman mengurus izin usaha yang saya kerjakan.

Pertama, Prosedur perizinan usaha saat ini dilakukan satu pintu dan sudah online. Artinya setiap orang sebetulnya dapat melakukan pendaftaran izin usaha. 

Dari situs OSS pun saya melihat adanya perizinan usaha perorangan. Karena bersifat online dan saling terhubung, maka setiap dokumen pribadi yang menjadi persyaratan perizinan harus sempurna dan terbaru. Pada dasarnya jika dokumen pribadi ini sudah disiapkan, izin usaha dapat segera diproses.

Kedua, laporan pajak menjadi salah satu kunci perizinan. Notaris tidak mau menerima pengurusan izin jika resume laporan pajaknya tidak ada. Karena laporan tersebut secara daring akan terhubung dengan badan usaha. 

Artinya sebuah badan usaha wajib tertib pajak, sebelum memberanikan diri memperpanjang izin usahanya. Untungnya badan usaha kami tertib melaporkan pajak. Jika tidak, entah berapa lama waktu yang kami butuhkan untuk menyiapkan laporan SPT.  Seorang kenalan bercerita proses pelaporan pajak yang dilakukannya butuh waktu yang tidak sebentar.

Ketiga, dari beberapa KPP yang saya masuki, pelayanan pajak di setiap KPP ternyata berbeda-beda. Ada petugas KPP yang ramah dan mau turun tangan membantu WP. Sementara di KPP lain petugasnya lebih judes dan "malas" membantu WP. Sepertinya kantor pajak membutuhkan standarisasi pelayanan seperti bank swasta.

Keempat, pertimbangkan baik-baik bidang usaha yang akan dijalankan oleh badan usaha. NIB yang diproses dan dicetak akan ditarik dari data di ahu online. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun