Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reformasi Birokrasi, Sebuah Pengalaman Mengurus Perizinan

21 Juli 2019   03:27 Diperbarui: 21 Juli 2019   19:30 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kompas.com

1. Duplikat (copy) Akta Badan Usaha, yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri. Peraturan baru mensyaratkan pendaftaran organisasi atau badan usaha dilakukan di Kemenkumham, sementara badan usaha kami masih terdaftar di pengadilan negeri setempat sebelum peraturan baru terbit.
2. Duplikat Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha.
3. Duplikat KTP Pengurus (pemegang saham) badan usaha dan NPWP pribadi.
4. Email dan nomor telepon pengurus badan usaha.
5. SPT atau laporan pajak badan usaha.
6. Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) domisili badan usaha.

Saya dijanjikan jika semua dokumen tersebut lengkap, untuk terbitnya akta badan usaha, butuh waktu maksimal 7 hari. "Tapi kalau untuk mengurus NIB saya tidak bisa menjanjikan cepat, karena tiap hari dibatasi 200 antrian" kata petugas di kantor notaris.

Tidak butuh waktu lama untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah lengkap, saya kembali menemui notaris. Tapi ternyata masih ada hambatan.

Hambatan pertama tahun yang tercantum di PBB kami tahun 2018, sementara PBB yang disyaratkan harus PBB tahun berjalan (2019). Setelah didiskusikan dengan notaris, PBB kami dapat diproses karena tanggal jatuh temponya masih 2 bulan ke depan.

Kedua, NPWP pribadi harus merupakan NPWP yang ter-update. Ditandai dengan tercantumnya NIK pada kartu NPWP.  Repotnya, semua NPWP pribadi yang saya serahkan belum ter-update.

"Bapak harus ke kantor pajak untuk melakukan update NPWP. Karena kalau NPWP tidak update, tidak bisa diproses untuk pendaftaran oss" kata notaris. Maka hari itu juga saya berangkat menuju kantor pajak.

proses perizinan usaha ( gambar: oss.go.id)
proses perizinan usaha ( gambar: oss.go.id)
Jika tidak menghitung antriannya, update NPWP di kantor pajak sebetulnya cukup cepat. Saya hanya perlu mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, sesuai peraturan dirjen pajak No. Per-20/PJ/2013, dilampirkan NPWP beserta duplikat KTP.

Formulirnya saya peroleh di resepsionis KPP. Jika kepunyaan pribadi kita sendiri, formulir tersebut bisa langsung diisi. Tapi untuk NPWP milik pimpinan, saya harus menunjukkan surat kuasa pengurusan NPWP. Sehingga saya harus kembali ke kantor untuk meminta tanda tangan dan surat kuasa pimpinan badan usaha. Baru keesokan harinya saya bisa kembali ke kantor pajak.

Begitu formulir perubahan NPWP diserahkan, tidak butuh waktu lama kartu baru sudah bisa dicetak dan diterima. Sayangnya,... masih ada lagi hambatan.

"NPWP yang ini tidak terdaftar di KPP sini pak" kata petugas pajak sambil menunjukkan salah satu NPWP yang saya bawa.

"Jadi?" tanya saya. Terus terang saya sedikit kesal karena sudah seperti setrikaan yang bolak-balik keluar masuk kantor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun