Mohon tunggu...
Dea Choirunnisa
Dea Choirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Syukurilah apa yang sudah kita miliki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Instrumen Derivatif di Lembaga Keuangan Syariah dan Pandangan Ulama Terhadap Instrumen Tersebut

22 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 22 Maret 2024   23:44 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagian besar ulama menyatakan bahwa Bai' al-Inah diharamkan karena transaksi ini mengandung suatu cara (zari'ah) untuk mele[1]gitimasi riba. Hanafi berpendapat bahwa Bai' al-Inah diperbolehkan hanya jika melibatkan pihak ketiga. Sedangkan ulama yang membolehkan Bai' al-Inah di antaranya adalah Syafi 'i dan Zahiri. Imam Syafi 'i menurut satu riwayat membolehkan Bai' al-Inah berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id dan Abu Hurairah; "Tukarkanlah kurma yang jelek dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham itu hendaklah engkau membeli kurma yang bagus."

Bai' Tawaruq

Tawarruq (penguangan aset) adalah jual beli aset yang dilakukan secara tangguh dengan pembeli menjual kembali aset itu secara tunai kepada pihak ketiga. Ulama yang membolehkan transaksi Tawarruq ini mempunyai dalil dari ayat ayat Al-Qur'an yang diuniversalkan dan mereka berpendapat bahwa semua transaksi jual beli itu halal (di perbolehkan), kecuali ada bukti yang kuat untuk melarangnya. Ulama dari Mazhab Hanbali, Ibn Taimiyyah, adalah salah satu yang menentang tawarruq, dan beliau mengatakan bahwa tawarruq tidak jauh berbeda dengan al-inah yang hanya bertujuan untuk mendapatkan dana segar/likuditas. Pemilik modal (penyandang dana) menjual aset nya kepada seseorang, bukan memberinya uang, untuk mendapatkan keuntungan lebih nantinya, ketika (pihak kedua) orang tersebut menjual aset itu kembali kepada penjualnya (pihak pertama), itu adalah al-inah, kalau dijual kepada orang lain (pihak ke tiga) itu ada lah tawarruq.

Bai' al-Wafa

Bai' al-Wafa adalah jual beli yang dilangsung kan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang telah ditentukan telah tiba. Bai' al-Wafa adalah jual beli timbal balik atas barang yang sama dalam waktu yang berbeda sesuai kesepakatan. Di sini terjadi penggabungan antara jual beli.

Beli gadai emas

Beli gadai emas pada awalnya adalah akad gadai emas yang dilakukan oleh perbankan syariah. Nasabah tidak harus menggadaikan emas yang ia miliki di rumah, tetapi ia dapat membeli emas itu di perbankan syariah, kemudian emas yang ia beli digadaikan kembali di perbankan syariah. Setelah mendapatkan uang gadai, maka uang itu dibelikan emas lagi dan digadaikan lagi dan seterusnya. Keuntungan bagi nasabah adalah dengan satu pem[1]belian pertama, ia dapat menggadaikan emas, membeli lagi, dan menggadaikan lagi secara terus menerus. Sehingga seperti lingkaran yang tidak berujung. Sedangkan bagi perbankan adalah ia senantiasa memiliki nasabah dalam jangka yang terus-menerus

Kesimpulan

Transaksi derivatif adalah Hybrid Invesment, yaitu investasi hibrida, cangkokan dari yang asal, yang berarti transaksi-transaksi baru yang timbul sebagai bentuk penyimpangan atau pengembangan atau kekhususan dari transaksi-transaksi yang sudah mapan. Transaksi transaksi ini biasanya memiliki pola-pola yang hampir sama dengan transaksi asalnya, akan tetapi ada hal yang berbeda yang dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu seperti tradisi, maslahah, atau yang lain. Adapun model-model transaksi derivatif di lembaga keuangan syariah adalah; model penggabungan, meliputi; mudarabah musyara kah, bai' 'inah, bai' tawarruq, bai' wafa, dan beli gadai emas, Pandangan ulama terkait transaksi derivatif didasarkan pada kaidah Al-Ashlu fi al Mu'amalah Al-Ibahah, Hatta Yadullu al-Dalil 'Ala Tahrimihi. Berangkat dari dalil ini, maka beberapa transaksi derivatif tersebut ada yang dibolehkan ulama, diikhtilafkan dan diharamkan. Pandangan ulama terkait transaksi derivatif didasarkan pada kaidah Al-Ashlu fi al Mu'amalah Al-Ibahah, Hatta Yadullu al-Dalil 'Ala Tahrimihi. Berangkat dari dalil ini, maka beberapa transaksi derivatif tersebut ada yang dibolehkan ulama, diikhtilafkan dan diharamkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun