Mohon tunggu...
Dede Prandana Putra
Dede Prandana Putra Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Alumni HMI dan Kaum Muda Syarikat Islam | Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang pernah berkuliah Pascasarjana jurusan Kajian Ketahanan Nasional UI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Babak Baru Melawan Covid-19, Cukup Karantina Kesehatan, Tak Perlu Darurat Sipil

31 Maret 2020   19:19 Diperbarui: 1 April 2020   08:20 5969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Akhirnya, dalam jumpa pers di Istana Bogor pada Rabu, 31 Maret 2020, Presiden Jokowi mengatakan jika pemerintah sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Presiden pun mengingatkan semua kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan koridor UU, PP dan Keppres tersebut.

Dengan demikian, babak baru melawan Covid-19 resmi dikomandoi pemerintah pusat dengan saling menguatkan bersama-sama pemerintah daerah. Semoga koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Sedikit cerita, sejak kasus pertama ditemukan di Depok pada 2 Maret 2020 yang lalu, novel Coronavirus alias Covid-19 semakin menyebar dan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. 

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, seperti melakukan kampanye physical distancing atau pembatasan fisik melalui jargon ‘jaga jarak’ dan melakukan kegiatan di rumah saja, termasuk bekerja dari rumah.

Tampaknya, seluruh kampanye yang dilakukan masih kurang berhasil. Buktinya, jumlah korban Covid-19 tiap hari bertambah, hingga sudah mencapai ribuan dan menewaskan ratusan orang lainnya di seluruh Indonesia.

Tak Perlu Sampai Darurat Sipil
Melihat kondisi yang semakin hari semakin memburuk, sehari sebelum memutuskan pemerintah akan menerbitkan PP dan Keppres, Presiden Jokowi mewacanakan akan mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan bagi seluruh masyarakat demi mencegah penularan Covid-19.

Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakukan dua kebijakan tersebut. Walau pada akhirnya diluruskan oleh juru bicara presiden, Fadjroel Rahman, yang mengatakan darurat sipil akan diberlakukan kalau penyebaran virus Covid-19 semakin banyak dan tidak terkendali lagi.

Menyoal aturan darurat sipil ini, dapat kita lihat dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya.

Dalam Perppu tersebut dijelaskan tiga jenis bentuk kedaruratan, yakni darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun