Mohon tunggu...
Davina Permata Sari
Davina Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis untuk memenuhi tugas perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal PP 23 Tahun 2018 : Pajak Lebih Ringan, Usaha Lebih Maju

7 Februari 2025   11:11 Diperbarui: 7 Februari 2025   11:11 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manfaat PP 23 Tahun 2018 bagi UMKM

          Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai salah satu langkah untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini memberikan berbagai manfaat yang sangat membantu pelaku usaha dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari PP 23 Tahun 2018 bagi UMKM: 

1. Beban Pajak Lebih Ringan

Dengan tarif pajak yang hanya sebesar 0,5% dari omzet, kebijakan ini memberikan keringanan yang signifikan dibandingkan dengan sistem pajak sebelumnya yang menerapkan tarif lebih tinggi atau berdasarkan laba bersih. Dengan pajak yang lebih rendah, pelaku usaha dapat mengurangi pengeluaran pajak dan mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha. 

2. Administrasi Perpajakan yang Lebih Sederhana

Dengan adanya PP 23 Tahun 2018, perhitungan pajak menjadi lebih mudah karena didasarkan pada omzet usaha, bukan pada laba bersih. Kemudahan ini memungkinkan pemilik UMKM untuk lebih fokus dalam mengembangkan usahanya tanpa terbebani dengan administrasi pajak yang rumit. 

3. Meningkatkan Daya Saing UMKM

Dengan adanya pajak yang lebih ringan dan sistem yang lebih sederhana, UMKM dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usaha mereka yang dapat meningkatkan daya saing mereka baik di pasar domestik maupun internasional. 

4. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Salah satu kendala dalam penerimaan pajak negara adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan UMKM, terutama karena beban pajak yang dianggap tinggi dan prosedur administrasi yang dianggap rumit. Dengan diberlakukannya tarif pajak yang lebih rendah dan sistem yang lebih sederhana melalui PP 23 Tahun 2018, lebih banyak UMKM termotivasi untuk mendaftarkan usahanya secara resmi dan membayar pajak secara teratur. 

          Secara keseluruhan, PP 23 Tahun 2018 memberikan kemudahan bagi UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya serta membuka lebih banyak peluang bagi mereka untuk berkembang. Dengan adanya kebijakanter ini, diharapkan sektor UMKM dapat semakin maju, memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun