Mohon tunggu...
Davina Permata Sari
Davina Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis untuk memenuhi tugas perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal PP 23 Tahun 2018 : Pajak Lebih Ringan, Usaha Lebih Maju

7 Februari 2025   11:11 Diperbarui: 7 Februari 2025   11:11 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

          Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil. Dari sudut pandang ekonomi, pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan mendukung berbagai program pemerintah. Namun, bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pajak seringkali dirasakan sebagai beban yang sangat berat, terutama bagi mereka yang masih dalam tahap merintis usaha.

          Tantangan utama yang dihadapi UKM terkait perpajakan adalah tarif pajak yang tinggi dan administrasi yang rumit. Sebelum diterbitkannya PP 23 Tahun 2018, pelaku UMKM dikenakan pajak dengan tarif 1% dari omzet bruto berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Tarif tersebut dianggap masih terlalu tinggi bagi sebagian besar pelaku usaha kecil, terutama bagi mereka yang memiliki margin keuntungan yang tipis. Selain itu, sistem pencatatan keuangan yang diperlukan untuk melaporkan pajak sering kali dirasa membebani, mengingat banyak UMKM yang belum memiliki pembukuan yang sistematis.

         Menanggapi tantangan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) yang bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi UMKM. Peraturan ini akan menurunkan tarif pajak final bagi UMKM menjadi 0,5% dari total omzetnya, sehingga mengurangi beban pajak mereka. Selain itu, regulasi tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga usaha kecil dan menengah dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa perlu direpotkan oleh prosedur perpajakan yang rumit.

          Artikel ini akan membahas mengenai manfaat, ketentuan, serta tantangan dalam implementasi PP 23 Tahun 2018. Pemahaman menyeluruh terhadap kebijakan ini sangat penting bagi para pelaku usaha, agar mereka dapat memanfaatkannya dengan optimal dan mempersiapkan diri untuk menghadapi sistem perpajakan yang lebih kompleks di masa mendatang.

Latar Belakang dan Tujuan PP 23 Tahun 2018

          Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diterbitkan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pertumbuhan UMKM di Indonesia. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup besar dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. 

          Namun, dalam praktiknya, masih banyak UMKM yang belum terdaftar secara resmi dan belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya kepatuhan pajak di sektor UMKM adalah beban pajak yang tinggi dan rumitnya administrasi perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memberikan insentif, seperti tarif pajak yang lebih rendah serta proses perpajakan yang lebih sederhana, sehingga UMKM lebih termotivasi untuk mendaftar dan mematuhi peraturan perpajakan.

Ketentuan dan Masa Berlaku PP 23 Tahun 2018 

          PP 23/2018 memberikan tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang menetapkan tarif pajak sebesar 1% dari omzet bruto. Namun, penggunaan tarif pajak ini memiliki batas waktu tertentu bagi setiap kategori wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif pajak 0,5%, yaitu: 

  • Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan tarif ini maksimal selama 7 tahun. 
  • Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, atau koperasi dapat menggunakan tarif ini maksimal selama 4 tahun. 
  • Wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) hanya dapat menggunakan tarif ini selama 3 tahun.

          Setelah masa berlaku habis, wajib pajak harus menggunakan sistem perpajakan normal, yaitu dengan menghitung pajak berdasarkan laba bersih yang diperoleh dan menyusun laporan keuangan yang lebih memadai.  

Manfaat PP 23 Tahun 2018 bagi UMKM

          Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai salah satu langkah untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini memberikan berbagai manfaat yang sangat membantu pelaku usaha dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari PP 23 Tahun 2018 bagi UMKM: 

1. Beban Pajak Lebih Ringan

Dengan tarif pajak yang hanya sebesar 0,5% dari omzet, kebijakan ini memberikan keringanan yang signifikan dibandingkan dengan sistem pajak sebelumnya yang menerapkan tarif lebih tinggi atau berdasarkan laba bersih. Dengan pajak yang lebih rendah, pelaku usaha dapat mengurangi pengeluaran pajak dan mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha. 

2. Administrasi Perpajakan yang Lebih Sederhana

Dengan adanya PP 23 Tahun 2018, perhitungan pajak menjadi lebih mudah karena didasarkan pada omzet usaha, bukan pada laba bersih. Kemudahan ini memungkinkan pemilik UMKM untuk lebih fokus dalam mengembangkan usahanya tanpa terbebani dengan administrasi pajak yang rumit. 

3. Meningkatkan Daya Saing UMKM

Dengan adanya pajak yang lebih ringan dan sistem yang lebih sederhana, UMKM dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usaha mereka yang dapat meningkatkan daya saing mereka baik di pasar domestik maupun internasional. 

4. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Salah satu kendala dalam penerimaan pajak negara adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan UMKM, terutama karena beban pajak yang dianggap tinggi dan prosedur administrasi yang dianggap rumit. Dengan diberlakukannya tarif pajak yang lebih rendah dan sistem yang lebih sederhana melalui PP 23 Tahun 2018, lebih banyak UMKM termotivasi untuk mendaftarkan usahanya secara resmi dan membayar pajak secara teratur. 

          Secara keseluruhan, PP 23 Tahun 2018 memberikan kemudahan bagi UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya serta membuka lebih banyak peluang bagi mereka untuk berkembang. Dengan adanya kebijakanter ini, diharapkan sektor UMKM dapat semakin maju, memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Tantangan dalam Implementasi PP 23 Tahun 2018

Meskipun PP 23 Tahun 2018 memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM, implementasi kebijakan ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Berikut adalah beberapa tantangan utama dalam implementasi PP 23 Tahun 2018: 

1. Kurangnya Sosialisasi kepada Pelaku UMKM

Salah satu tantangan utama dalam implementasi PP 23/2018 adalah minimnya pemahaman di kalangan pelaku UMKM mengenai aturan ini. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah menyebabkan banyak pelaku UMKM tetap menggunakan sistem perpajakan lama atau bahkan menghindari kewajiban perpajakan karena merasa prosesnya sulit. Selain itu, banyak UMKM yang masih menggunakan metode pencatatan keuangan secara manual atau bahkan tidak memiliki pembukuan sama sekali, sehingga mereka merasa kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan perpajakan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah, seperti program edukasi, pelatihan, dan pendampingan bagi UMKM agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

2. Transisi ke Sistem Pajak Normal

PP 23 Tahun 2018 menetapkan bahwa tarif pajak 0,5% dari omzet hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa berlaku berakhir, UMKM wajib beralih ke sistem perpajakan normal, yang berarti mereka harus membayar pajak berdasarkan laba bersih dengan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi. Perubahan ini menjadi tantangan besar bagi UMKM, terutama yang belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai. Maka dari itu, diperlukan  adanya pendampingan dan dukungan dari pemerintah, seperti pelatihan akuntansi sederhana, insentif bagi UMKM yang patuh dalam transisi, serta penyediaan layanan konsultasi perpajakan yang mudah diakses. 

3. Kemungkinan Penyalahgunaan Aturan

Beberapa usaha dengan omzet yang jauh lebih besar dari batasan yang ditetapkan dalam aturan mungkin berusaha menghindari kewajiban pajak yang lebih tinggi melalui berbagai cara, seperti membagi omzet menjadi beberapa anak usaha kecil atau tidak melaporkan pendapatan mereka secara akurat. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, ada risiko bahwa kebijakan ini justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah mampu membayar pajak dengan tarif normal, sementara UMKM yang benar-benar memerlukan manfaat dari kebijakan ini justru tidak mendapatkan informasi atau dukungan yang memadai. 

          Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu meningkatkan sistem pengawasan dan penegakan aturan. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan sistem audit yang lebih baik, memanfaatkan teknologi untuk pemantauan transaksi usaha, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran atau memanipulasi pajak. 

Kesimpulan 

          PP 23 Tahun 2018 merupakan kebijakan yang sangat bermanfaat bagi UMKM karena menawarkan keringanan pajak dan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Dengan menetapkan tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bruto, UMKM dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usaha tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. 

         Namun, pelaku UMKM perlu menyadari bahwa tarif pajak ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, mereka harus mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sistem perpajakan normal di masa depan. Dengan memahami aturan perpajakan sejak awal dan menerapkan sistem pembukuan yang baik, UMKM dapat memastikan keberlanjutan usaha mereka serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang berkembang dan naik kelas menjadi usaha yang lebih besar dan lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun internasional

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun