Mohon tunggu...
Davi Julio
Davi Julio Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Untirta

an movie addict

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membongkar Kasus Korupsi dan Kolusi di Era Digital

18 Maret 2024   22:03 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:03 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menghadapi tantangan korupsi dan kolusi di era digital, penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi krusial. Prinsip-prinsip ini, sebagaimana yang diadvokasi oleh Program Pembangunan PBB (UNDP), mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan aturan hukum yang berkeadilan. Dengan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah dapat membangun kepercayaan publik yang kuat dan meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum.

Melalui transparansi, pemerintah harus terbuka dalam pengelolaan keuangan dan proyek-proyek publik, memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi secara bebas dan mudah. Hal ini akan memberikan kontrol lebih besar kepada publik dalam memantau dan melaporkan praktik korupsi dan kolusi.

Akuntabilitas juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik. Pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, serta siap untuk dipertanggungjawabkan atas pelanggaran yang dilakukan. Ini termasuk sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi dan kolusi.

Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan juga penting untuk mendorong pertanggungjawaban dan transparansi. Dengan memberikan ruang bagi mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam pemantauan dan pelaporan praktik korupsi, pemerintah dapat memperkuat kontrol sosial dan memperbaiki sistem penegakan hukum.

Efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum juga harus diutamakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan cepat, adil, dan tanpa diskriminasi. Ini akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban hukum.

Terakhir, penerapan aturan hukum yang berkeadilan menjadi dasar dalam memastikan bahwa setiap individu, termasuk aparat penegak hukum, diperlakukan sama di hadapan hukum. Hal ini memastikan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban hukum dan setiap pelanggaran dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dengan memperkuat prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ini, diharapkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud, kasus-kasus korupsi dan kolusi dapat diungkap, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum dapat diperkuat.

Akmal, A. (2022). Gratifikasi Sebagai Bentuk Suap Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001. MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang, 19(2), 98-102

Lestari, S. I. A. (2023). TINDAK KORUPSI: BUDAYA PRAKTIK GRATIFIKASI DALAM PELAYANAN ADMINISTRATIF MASYARAKAT (ANALISIS SOSIOLOGI KORUPSI). Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(2), 120-125.

Mawikere, A. L. (2016). Tanggungjawab Pidana Terhadap Perbuatan Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 5(1).

Susanto, A. A., & Fernando, F. (2022). Analisis sosiologi korupsi terhadap praktik gratifikasi pada layanan publik pemerintah. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(12), 828-833.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun