Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Didenda oleh PLN? Tempuh Mekanisme Banding dan Keringanan Cicilan!

26 Agustus 2022   18:06 Diperbarui: 30 Agustus 2022   03:57 5725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah pengajuan keberatan P2TL (PLN/UID Jakarta Raya)

Denda pelanggaran bisa dimasukkan dalam tagihan listrik bulanan. Umumnya, PLN memberikan tenggang waktu pelunasan hingga 12 bulan cicilan. Namun sangat mungkin lebih dari itu. Kasus per kasus. Situasional per pelanggan. 

Semoga saja pembaca Kompasiana terhindar dari denda PLN. Jika harus berhadapan dengan situasi pahit tersebut, ajukan banding atau keberatan, dan jika mentok ajukan keringanan cicilan.

Salam literasi (DFS). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun