Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Didenda oleh PLN? Tempuh Mekanisme Banding dan Keringanan Cicilan!

26 Agustus 2022   18:06 Diperbarui: 30 Agustus 2022   03:57 5725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah pengajuan keberatan P2TL (PLN/UID Jakarta Raya)

Pengiriman surat keberatan ini dibatasi waktunya. 14 hari sejak surat tilang PLN diterima pelanggan. Ajukan keberatan ini perlu disertai alasan dan bukti yang kuat untuk mematahkan tuduhan pelanggaran.

Surat keberatan pelanggan itu akan ditindaklanjuti oleh 'Tim Keberatan'. Ibaratnya tim ini bekerja layaknya Kompolnas mengawasi Polri. Tim yang beranggotakan perwakilan Pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau Dinas Energi setempat, akan meninjau ulang keberatan pelanggan tersebut. 

Aspek administratif maupun berita acara hasil pemeriksaan akan dievaluasi. Bisa jadi ada pelanggaran prosedur saat melakukan pemeriksaan. Tim Keberatan akan memediasi keberatan pelanggan dengan PLN. Bisa saja prosedur pemeriksaan dilanggar oleh petugas. Dalam konteks, pelanggan ditemukan tidak melanggar. Maka dibebaskan dari tuduhan dan denda listrik. 

Ilustrasi (Shutterstocks via Kompas)
Ilustrasi (Shutterstocks via Kompas)

Ajukan keringanan cicilan

Jika ajuan keberatan berujung penolakan,  pelanggan harus membayar denda tersebut. Jika tidak bayar, listrik pelanggan akan di-stop. Tentu kita tidak mau gelap gulita. Menggunakan genset bukan hal bijak. Selain mahal, juga berisik, mengganggu tetangga. 

Besarnya denda bisa ratusan ribu, jutaan, hingga miliaran rupiah tergantung jenis pelanggaran dan daya berlangganan. Denda yang besar akan memberatkan jika harus dilunasi sekali bayar. Apalagi usaha kecil menengah. 

Usaha laundri pakaian (Kompas)
Usaha laundri pakaian (Kompas)

Usaha kecil seperti jasa laundry pakaian, bengkel las, warung kelontong, warung makan, dan usaha rumahan lainnya. Jika dipaksa membayar denda yang besar sekaligus, bisa jadi bangkrut. Usahanya mati dan berimbas pada pekerja yang menganggur. Keluarganya kehilangan penghasian untuk bertahan hidup. 

Dalam situasi seperti ini, pelanggan sebaiknya mengajukan keringanan pembayaran denda. Ajukan pelunasan dengan cara mencicil.

Ilustrasi mencicil (alinea.id)
Ilustrasi mencicil (alinea.id)

Manajer PLN setempat memiliki diskresi untuk memberikan keringanan cicilan. Jika dinilai bahwa pelanggan sedang kesulitan keuangan,  tidak mampu melunasi sekaligus, maka besar kemungkinan dibolehkan mencicil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun